Dikatakan, Presiden RI setuju bahwa kegiatan yang masuk ke wilayah kerja diserahkan ke kontraktor (KKKS) dan untuk yang di luar wilayah kerja diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah.
Hal terpenting adalah jangan sampai terjadi hal yang membahayakan rakyat dan lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, agar melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hal-hal yang dibahas dalam rapat internal tanggal 12 April 2022.
Anggono juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rakor dengan KLHK RI pada 17 Mei 2022. Dari hasil rakor tersebut, merekomendasikan lima hal yang harus dilakukan.
Diantaranya Diperlukan Peraturan/Regulasi baru ESDM RI untuk mengatur Pengelolaan Sumur Masyarakat dan Peraturan/Regulasi yang akan dibuat oleh KLHK RI terutama untuk Kegiatan Sumur Masyarakat yang terjadi di Hutan Lindung/Tahura/Hutan Produktif (Wilayah Kerja Non Aktif KKKS).
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Siap Dukung Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Strategis di Muba
“Regulasi/Peraturan baru yang dibuat agar mempertimbangkan kondisi sosial dan keuangan masyarakat setempat sehingga pengelolaan kegiatan sumur masyarakat dapat berjalan," terangnya.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjenpol Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan bahwa isu ini terus berulang dari tahun ke tahun dan dampaknya kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan habitat tanaman dan binatang punah.
“Yang disebabkan diantaranya belum optimalnya pemberdayaan CSR dan penyiapan lapangan kerja dari perusahaan sekitar untuk bisa menampung tenaga kerja lokal,” katanya.
Toni menyarankan segera mematangkan rencana dari keputusan peraturan kementerian ESDM RI.
"Perlu regulasi yang jelas dan tegas dalam tata kelola drilling yang tepat dalam hal pemetaan, perijinan termasuk regulasinya sehingga dapat jadi pendapatan masyarakat atas kekayaan sumber daya alam mereka di wilayahnya," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muba Setujui Rancangan KUPA dan PPAS-P RAPBD TA 2022
Criminal Justice System, lanjutnya perlu mendatakan seluruh sumur minyak illegal masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel tidak hanya di Kabupaten Muba.
"Perlunya melaksanakan sosialisasi terkait Permen E-SDM RI kepada masyarakat yang memiliki sumur minyak dan melaksanakan kegiatan pelatihan drilling kepada pemilik sumur minyak yang telah terdaftar di Kemen E-SDM RI dan Pemda,” lanjut Toni.
Terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel selama ini selalu dititipkan kepada PT Pertamina (Persero), perlunya pasal yang mengatur terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel (Gakkum) untuk dapat dilaksanakan lelang. Selanjutnya, hasil lelang tersebut dapat menjadi kontribusi kepada negara.(*)