JAKARTA, SUMEKS.CO - Sebelumnya kenaikan tarif ojek online (ojol) sempat ditunda oleh pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berencana menaikkan tarif ojol sejak pertengahan Agustus 2022, tapi ditunda.
Akhirnya penyesuaian tarif ojol dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini.
Mulai hari ini Minggu 11 September 2022, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojol.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Tarif Transportasi Online, ini Kata Driver Ojol
Tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, tarif ojol naik mulai 10 September 2022 ini karena mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.
"Kebijakan itu semula disampaikan berlaku mulai 10 September. Namun, baru akan berlaku pada hari ini 11 September 2022," Imbuh Hendro, Minggu 11 September 2022.
BACA JUGA:ADO Sambut Baik Tarif Ojol Naik
Berikut rincian tarif ojol yang berlaku mulai Minggu, 11 September 2022:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per kilometer.
BACA JUGA:Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online