KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah pusat secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu 3 September 2022 lalu.
Mengenai kenaikan harga BBM jelas berimbas kepada masyarakat. Karena itu pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Tetapi untuk BLT BBM tersebut khususnya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten OKI hingga saat ini belum ada.
"Iya, untuk OKI data penerima BLT BBM itu kita belum ada datanya dan memang belum ada informasinya," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI H Reswandi, kepada SUMEKS.CO, Sabtu 10 September 2022.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 8.900 KPM Prabumulih Terima Bantuan BLT BBM
Dijelaskannya, untuk penerima BLT BBM ini pihaknya akan koordinasi dengan pihak Kantor Pos terlebih dahulu. Sehingga nanti diketahui berapa jumlah penerima atau penjelasan lainnya.
"Senin besok kita koordinasi dengan Kantor Pos dulu," tegasnya.
Masih kata Reswandi, dengan belum diketahuinya jumlah data penerima BLT BBM jadi belum bisa menyampaikannya. Alasannya karena belum ada informasi lisan atau tertulis dari Kementerian Sosial.
Dikatakan, KPM yang akan menerima BLT BBM itu sudah pasti mereka yang masuk di data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS). Namun menurutnya, dia tidak tahu data yang mana, apakah PKH atau BPNT.
BACA JUGA:Imbas Kenaikan BBM, 8.900 KPM di Prabumulih Bakal Terima BLT
"Untuk yang menerima PKH sendiri sekitar 26 ribu KPM. Sedangkan BPNT pada data terakhir di tahun 2021 mencapai sekitar 41 ribu KPM. Nanti kalau data sudah ada, biasanya masyarakat akan mendapat surat pemberitahuan dari Pos," jelasnya.
Dikatakannya lagi, saat ini mereka baru mendapat informasi secara lisan saja dari Pos Cabang Kayuagung terkait penyaluran BLT BBM tersebut, bahwa pembagian akan di lakukan dalam dua termin.
"Termin pertama ialah untuk bulan September dan Oktober, pembagian dilakukan bulan September dengan nilai masing-masing Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Kemudian, termin kedua untuk bulan November dan Desember diperkirakan pada bulan November masing-masing Rp 150 ribu juga. Sehingga totalnya sebanyak Rp 600 ribu.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pekerja yang Bergaji Maksimal Rp 3,5 Juta Akan Terima BLT Rp 600 Ribu