Gadis Tunarungu di Bengkulu Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria, Polisi Baru Ringkus 4 Pelaku

Sabtu 10-09-2022,18:27 WIB
Editor : Zeri

Setiap kali usai melakukan perbuatan bejat, tersangka lain memberikan uang kepada korban dan juga sesekali memberikan uang kepada tersangka My.

“Dari kasus ini kita telah menetapkan 4 tersangka. Sebagian besar para tersangka ini bahkan sudah berumur dan sudah berkeluarga,” kata Kasat Malau.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka lain bahkan telah melakukan hal tersebut kepada korban hingga belasan kali.

Hal ini terungkap ketika korban yang merupakan tunarungu, berani menceritakan yang dialaminya kepada pihak keluarga dan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:3 Video Ibu Ini Siksa Anaknya Gagal Bikin Suami Pulang, Malah Polisi yang Datang

Akibat perbuatannya keempat tersangka, disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Diketahui pula, tersangka Ag telah menyetubuhi korban sebanyak 16 kali.

Ditegaskannya, semua tersangka nekat melakukan persetubuhan itu berawal dari tersangka My, yang juga kondisinya tunarungu sama dengan korban.

Di mana My memberitahu pelaku lain bahwa korban bisa diajak berhubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA:Rio, Si Tukang Begal Berulah Lagi, Padahal Baru Bebas dari Penjara

“Ada yang dilakukan di rumah kosong, ada juga di hotel,” jelas Arnita. (*) 

Kategori :