PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Selama satu pekan terakhir, jaksa penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah memanggil sebanyak 30 orang saksi untuk diambil keterangan, guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.
Dikonfirmasi Sabtu 10 September 2022, Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelejin Anjasra Karya SH MH menerangkan dari 30 saksi yang dipanggil tersebut diantaranya pihak Panwascam termasuk Kepala Kesekretariatan Panwascam Bawaslu Kota Prabumulih saat itu.
"Diantara 30 saksi yang kita panggil itu diantaranya ada terdiri dari enam orang Panwascam serta enam orang kepala kesekretariatan Panwascam," terang Anjasra Karya SH MH.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan
Selain pihak Panwascam, mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini juga membeberkan turut memanggil satu orang dari pihak Bawaslu Provinsi Sumsel untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
"Satu orang pihak Bawaslu Sumsel yang turut kita panggil itu bernama H. Iriady selaku Kepala Kesekretariatan Bawaslu Provinsi 2018," bebernya.
Ia menegaskan, dalam proses penyidikan memanggil sejumlah nama tersebut, guna melengkapi berkas serta alat bukti keterangan saksi dalam mencari tersangka dengan jumlah anggaran mencapai Rp5,7 miliar dari Pemkot Prabumulih tahun 2017-2018.
BACA JUGA:Kantor Bawaslu Prabumulih Digeledah Kejari
Selain memanggil sejumlah saksi, tambah Anjasra Karya tim penyidik juga kembali akan berkoordinasi dengan pihak BPKP Sumatera Selatan agar dapat segera mengetahui nilai kerugian keuangan negara akibat adanya dugaan kasus ini.
"Sekarang masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK Provinsi Sumsel, jika sudah ada akan kita infokan lebih lanjut," tukasnya.
Untuk diketahui, struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.
Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.
Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan SPJ serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Hibah Bawaslu Prabumulih Bermasalah, Jaksa Geledah Gudang Bawaslu Sumsel
Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah memeriksa total puluhan orang saksi, serta penyitaan dokumen SPJ dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan untuk menghitung kerugian negara.