"Jadi mereka tahu betul mana kabel yang mengandung aliran listrik atau tidak. Dan yang menjadi sasaran pencurian merupakan kabel cadangan," tambhanya.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ke atas.
Sedangkan tersangka Y akan di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (boi/HarianMuba)