JAKARTA, SUMEKS.CO - Upaya pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing terus dilakukan Pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas lapangan pekerjaan.
Kebijakan pengembangan industri diarahkan pada penekanan terhadap hilirisasi industri, digitalisasi sektor industri yang adaptif dengan teknologi terkini, penyiapan tenaga kerja yang handal, penciptaan industri yang mendukung rantai pasok yang kuat dengan melibatkan UMKM, serta konsolidasi implementasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Lebih lanjut, struktur perekonomian Indonesia secara spasial selama Triwulan II 2022 masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 56,55%.
Sementara itu, proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap total PDB relatif stagnan dalam 20 tahun terakhir dan masih didominasi oleh Indonesia Barat.
BACA JUGA:Pelayanan Puskesmas Rantau Panjang Dialihkan ke Rumah Dinas
“Menyadari adanya ketimpangan tersebut, Pemerintah menempuh kebijakan utamanya dengan pembangunan kawasan strategis seperti Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan prioritas pengembangan di luar jawa,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan pada acara Business Forum dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional XXII Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Jumat (9/09).
Dalam praktiknya, pembangunan kawasan strategis dihadapkan pada isu kesesuaian tata ruang dan pertanahan, sehingga Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah diantaranya melalui terobosan penataan ruang dan pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, Kebijakan Satu Peta (one map policy) dan penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan, kebijakan Bank Tanah, dan inovasi digital tata ruang sebagai upaya percepatan penataan ruang yang akurat dan akuntabel.
“Manfaat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan seperti menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Peraturan Presiden ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Dirut PT PI Apresiasi Inovasi Pusri
Pemerintah juga tengah menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah dan infrastruktur penunjangnya.
Hal tersebut membutuhkan ketersediaan tanah yang besar. Namun, tanah yang dimiliki Pemerintah terbatas dengan kondisi harga tanah yang cenderung meningkat setiap tahunnya.
Hal tersebut melatarbelakangi lahirnya pembentukan Bank Tanah sebagaimana telah ditetapkan melalui PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan PP 124/2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.
BACA JUGA:100 Murid TK-SD Ikuti Penyuluhan Pencegahan Korupsi
Bank Tanah merupakan hal yang penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional dimana tanah merupakan instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan dalam rangka memperkuat pembangunan infrastruktur, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah di Indonesia.