Rio, Si Tukang Begal Berulah Lagi, Padahal Baru Bebas dari Penjara

Kamis 08-09-2022,16:43 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

LUBUKLINGAU, SUMEKS.CO - Rio Pratama (29), warga RT 07, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, kembali berulah. 

Pria yang dipenjara atas kasus begal, kembali menjambret ponsel seorang warga di Jl Patimura, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan  Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. 

Kejadiannya, pada Jum'at, 26 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 05.00 Wb. korbannya Kapiska (20), warga Jl Kelapa Gading RT 04, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Saat itu, korban sedang berjalan kaki, di sekitar lokasi kejadian di Jl Patimura, tepatnya dekat turunan mushola. Tiba-tiba korban dipepet dan dicegat dua orang pelaku. Yang diketahui salah satunya tersangka Rio. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ontary, Pemilik Salon di Lubuklinggau Ditangkap, Motifnya Asmara

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka. 

Dari informasi itu pula, dilakukan dilakukan upaya penyelidikan dengan metode pendekatan fenomenologi kejahatan. Dan beberapa pendalaman bentuk, tempus dan locus serta modus kejahatan yg dilakukan serta ciri-ciri pelaku.

Dari bukti-bukti pengamatan, akhirnya Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka Rio, di rumah kerabatnya, di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis (8/9), sekitar pukul 08.00 WIB. 

Awalnya tersangka berhasil diamankan, namun saat dilalukan pengembangan terhadap pencarian barang bukti, tersangka Rio berupaya kabur. Tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara tak diindahkan tersangka. 

BACA JUGA:Warning, Polres Lubuklinggau Tangkap Bandar Togel Online

"Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur, dengan cara lakukan tembakan mengenai kaki kiri, untuk melumpuhkan tersangka," kata Kasat Reskrim, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, Kamis (8/9). 

Selanjutnya, tersangka kembali berhasil diamankan, dan dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan. Setelah selesai diobati tersangka dibawa ke Mapolres untuk pemeriksan intensif.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah merampas ponsel korban. Aksi dia lakukan bersama D (masih buron). Dan ponsel korban dijual. Dari hasil kejahatan dia tersangka Rio menerima bagian Rp700 ribu. Uang habis untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Kasat.(*)

 

Kategori :