"Hasil visum luar oleh pihak Puskesmas Muara Lakitan, dijumpai dua luka robek pada kepala atas, luka robek pada lengan bagian kanan, luka robek telinga sebelah kanan, luka lecet pada bagian pipi kanan," kata Kapolsek.
Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Diperkirakan lama kematian lebih dari 24 jam dengan telah dijumpai lebam mayat dan kaku mayat dan tanda pembusukan.
Lanjut Kapolsek, pihaknya telah menghubungi kepala desa di Kecamatan Muara Lakitan, khususnya Desa Sepanjang Aliran Sungai Lakitan seperti Desa Lubuk Pandan dan desa dalam wilayah Tran Subur.
Namun tidak ada masyarakat yang mengaku kehilangan anggota keluarganya hilang ataupun hanyut di sungai.
Setelah proses visum luar dilaksanakan oleh Puskesmas Muara Lakitan, mayat tampa identitas tersebut di kirim ke kamar Jenazah RSUD dr Sobirin di Lubuklinggau. Dikawal Personel Polsek Muara Lakitan.(*)