JAKARTA, SUMEKS.CO - Tak hanya perwira pria, mulai dari pamen dan pati Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Irjen Polr Ferdy Sambo. Seorang Polwan juga tersandung kasus tersebut.
Ya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap personel kepolisian yang diduga terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Kali ini polisi yang menjalani sidang etik merupakan seorang polwan bernama AKP Dyah Candrawati atau AKP DC. "Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (8/9).
Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Namun, AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang. "Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang, dan ringan. Itu masuk kategori sedang," ujar Dedi.
BACA JUGA:Polri Bantah Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo
Mantan Kapolda Kalteng itu belum mau membeberkan peran AKP DC dalam kasus kematian Brigadir J. Dedi hanya menyebut keputusan Polri terkait AKP DC tergantung keputusan sidang etik ini.
"Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok," kata Dedi.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/dom/jpnn)