Tiba di Kejaksaan, Oknum Anggota DPRD Lahat Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan

Rabu 07-09-2022,21:48 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora

Selain di-land clearing oleh tersangkan Imanulah tanpa izin dari pihak PT Banjarsari Pribumi tersangka Imanulah dan kawan-kawan juga memagar tanah tersebut menggunakan kayu dan kawat sehingga aktifitas di dalam perusahaan tersebut terganggu. 

Sehingga akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka itu PT Banjarsari Pribumi mengalami kerugian Rp 998.987.500.(*)

Kategori :