Selain tersangka, polisi menyita barang bukti. Diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.
Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Musi Rawas, M Rozak mengaku prihatin dengan pristiwa tersebut.
"Harapan kita kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Khusus di Musi Rawas. Kita prihatin.Pada dasarnya kita berharap, kejadian ini jangan sampai ditiru oleh yang lain," kata M Rozak.(*)