Polisi Tangkap Pencuri 45 Besi Penutup Bak Kontrol Senilai Rp 90 Juta Milik Dinas PUBMTR

Selasa 06-09-2022,15:08 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

Akibat ulahnya tersangka  dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. 

Di hadapan polisi, tersangka M Pendi dan Novriansyah mengakui seluruh perbuatannya. 

"Saya sudah delapan kali mencuri penutup bak kontrol di Jl Angkatan 45 dengan menggunakan obeng dan palu untuk melepaskan besi penutup," kata M Pendi. 

Tersangka M Pendi mengaku, besi penutup di jual seharga Rp 150 ribu per buah ke tempat penjual rongsokan. 

"Satunya dapat Rp 150 ribu Pak untuk makan istri dan anak. Saya beraksi sore atau dini hari, kalau ada orang lewat pas saya lagi congkel besi, saya setop dulu," tuturnya. (*)

Kategori :