PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap di persidangan Tipikor Palembang, sejumlah nama disinyalir turut kecipratan sejumlah aliran dana dari kasus dugaan korupsi anggaran SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020.
Diantaranya, sejumlah aliran dana tersebut mengalir juga kepada Gaharu selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat senilai Rp100 juta, lalu kepada almarhum Januarsah sebagai Sekda Lahat saat itu sebesar Rp40 juta, kemudian mantan Sekdin Perpustakaan Lahat Zainul Idham sebesar Rp30 juta serta ke beberapa Kabid dan Kasi pada Dinas Perpustakaan Lahat.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Lahat Raden Timur SH MH diwawancarai usai sidang Selasa 6 September 2022 mengaku terkejut adanya fakta baru yang diungkapkan terdakwa Elfa Edison serta Abdul Somad dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp429 juta.
BACA JUGA:Sidang SPJ Fiktif, Seret Sekda- Wakil Ketua DPRD Lahat
"Yang pasti karena ini fakta baru yang terungkap dalam persidangan, maka kami akan lakukan pendalaman terlebih dahulu dalam perkara ini," kata Kasi Pidsus Raden Timur diwawancarai SUMEKS.CO.
Diterangkannya, karena itu adalah fakta persidangan maka selanjutnya tinggal menunggu petunjuk juga dari pimpinan, apakah pihaknya akan mencoba menggali terlebih dahulu apakah yang bersangkutan terlibat lebih jauh atau tidak.
Disinggung akankah ada pengembangan lebih jauh untuk penetapan tersangka baru dalam perkara ini, Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur SH MH menerangkan masih fokus pada pembuktian perkara yang saat ini masih berlangsung.
"Untuk saat ini kita fokus dahulu pembuktian perkara dua terdakwa ini saja dahulu," tukasnya.
BACA JUGA:Duo Terdakwa SPJ Fiktif DPRD Pali Dituntut Pidana Berbeda
Sementara itu, dikonfirmasi kepada Gaharu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat yang disebut oleh terdakwa Elfa Edison turun menerima sejumlah uang dalam perkara ini, hingga berita ini diterbitkan tidak merespon, baik melalui pesan singkat WhatsApp hanya dibaca ataupun melalui sambungan telepon tidak menjawab.
Untuk diketahui, dua terdakwa yakni mantan kepala Dinas Perpustakaan Lahat Elfa Edison serta Bendahara Dinas Perpustakaan Abdul Somad.
Dalam perkara ini disinyalir adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi 17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan.
Masih di dalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.
Untuk itu keduanya pun, oleh JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.