KUALA LUMPUR, SUMEKS.CO - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia menjadi korban penganiayaan majikan. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia pun langsung bereaksi atas perlakuan yang dialami TKI tersebut.
Duta Besar RI Hermono menyebutkan, TKI tersebut diketahui bernama Zailis. Saat ini Kedubes RI menunggu keseriusan Pemerintah Malaysia menjalankan nota kesepahaman (MoU) yang baru ditandatangani pada 1 April 2022 lalu.
"Ya, tergantung pada penyelesaian kasus inilah, ya. Ya, tentu kami akan memberikan masukan kepada Jakarta. Karena kami tidak ingin juga kasus ini seperti kasus-kasus sebelumnya, banyak ketidakadilan dialami oleh pekerja migran kami," katanya saat ditanya apakah kasus tersebut bisa memengaruhi MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.
Hermono mengatakan bahwa kasus yang menimpa Zailis, warga negara Indonesia berusia 46 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di daerah Batu Caves di Kuala Lumpur itu sebagai tes atau ujian bagaimana pemerintah Malaysia betul-betul serius menjalankan MoU tersebut.
BACA JUGA:60 TKI Disekap di Kamboja, Polisi Langsung Bergerak, Nasibnya?
"Ada staf khusus Perdana Menteri yang menghubungi saya. Dia jamin ini akan diselesaikan secara hukum, enggak peduli siapa ... dia juga tahu kalau si majikan (laki-laki) ini oknum polisi, dia tahu," kata Hermono kepada Antara di Kedubes RI di Malaysia, Senin 4 September 2022. Hal ini mengingat banyak kasus yang sebelumnya, seperti yang dialami Adelina Lisao dari NTT atau kasus pekerja-pekerja migran Indonesia lainnya yang tidak dibayar gajinya, yang masuk pengadilan tetapi kalah.
"Indonesia sudah menandatangani MoU yang tujuannya adalah kasus-kasus penyiksaan, pelanggaran terhadap hak-hak PMI sektor domestik ini bisa dicegah. Nah, sekarang terjadi lagi kasus seperti ini, kita akan melihat kesungguhan pemerintah Malaysia untuk mengatasi masalah ini," ujarnya. Oleh sebab itu, Hermono mengatakan KBRI Kuala Lumpur akan memonitor secara seksama proses hukum yang akan dijalankan untuk kasus Zailis ini.
"This is test. Mereka serius apa enggak. Karena mereka sudah kasih komitmen pada Indonesia, termasuk kepada Menlu RI, kasus ini akan diprioritaskan," ujarnya.
BACA JUGA:TKI Banjiri Malaysia, Upahnya Rp5,1 Juta
Menurut Hermono, kasus Zailis adalah yang terparah sejak MoU ditandatangani pada 1 April. Akan tetapi, di luar itu KBRI juga menerima laporan kasus-kasus yang derajat lebih ringan.
"Kami tahu kalau dilapori, atau mereka melarikan diri ke sini (KBRI), atau ada masyarakat yang melaporkan pada kami. Di luar sana bisa saja banyak yang terjadi tetapi mereka tidak punya kemampuan melapor karena selalu di dalam rumah," kata dia. Zailis melarikan diri dari rumah majikannya dalam kondisi tubuh penuh luka akibat penganiaayaan pada hari Selasa 30 Agustus 2022. Dia dibantu oleh warga lain yang kebetulan melihatnya sebelum dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan. Saat ini dia berada dalam rumah perlindungan setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Selayang.
Meski demikian, KBRI sedang berupaya meminta agar Zailis mendapatkan perawatan terlebih dahulu hingga sembuh sebelum di rumah perlindungan.
KBRI juga mendapat laporan Zailis mulai terlihat lebih ceria dan kesehatannya membaik.
Pihak KBRI masih berupaya menghubungi pihak keluarganya di Indonesia. (antara)