Pertemanan EY dan WH Berlanjut ke Ruang Tahanan Polsek Cambai, Prabumulih

Senin 05-09-2022,16:16 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Rappi Darmawan

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu handphone merk vivo warna hitam, kartu perdana exis, rokok berbagai merk yang masih tersisa. 

"Atas perbuatan ke-2 pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, dihadapan penyidik, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. 

"Saya masuk dengan cara meregangkan terali besi jendela toko kemudian masuk melalui celah terali," tukasnya.(*) 

 

 

Kategori :