Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu handphone merk vivo warna hitam, kartu perdana exis, rokok berbagai merk yang masih tersisa.
"Atas perbuatan ke-2 pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, dihadapan penyidik, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.
"Saya masuk dengan cara meregangkan terali besi jendela toko kemudian masuk melalui celah terali," tukasnya.(*)