“Pertalite dalam mobil dipindahkan ke jeriken kapasitas 30 liter. Setelah itu dijual dengan harga Rp275.000,” katanya.
Johan memberikan fee ke petugas SPBU yang mengisi Pertalite ke mobilnya Rp7.000 setiap kali isi.
Johan dapat keuntungan Rp25.000 per jeriken. Dalam sehari, bisa antre berulang kali dan mendapatkan empat jeriken.
Uang yang didapat ini dipakai tersangka untuk foya-foya. Sebab selama ini, nganggur dan tidak punya uang.
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana Pasal 55 Paragrap 5 Energi dan Sumberdaya Mineral UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp60.000.000.(*)