PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gelapkan uang milik Nine Hotel yang terletak di Jl Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, terdakwa Meylani Panorama (39) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Terdakwa Meylani Panorama yang menjabat sebagai Manager Hotel Nine, dijerat JPU Dyah Rahmawati SH Jumat 2 September 2022 terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, hingga menyebabkan pihak Nine Hotel menderita kerugian Rp13,2 juta melanggar Pasal 374 KUHP.
Atas tuntutan pidana 2,5 tahun penjara tersebut, Yuliana SH penasihat hukum terdakwa Meylani Panorama yang dihadirkan secara online, secara lisan melakukan upaya hukum pembelaan secara lisan.
"Pada intinya kami meminta keringanan hukuman saja pak hakim," kata Yuliana.
BACA JUGA:Tertangkap Selingkuh, Guru-Penjaga Mess Disidang Tipiring
Majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, dipersidangan meminta waktu satu Minggu bermusyawarah untuk membacakan amar putusan (vonis).
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, aksi nekat tilep uang milik perusahaan tempatnya bekerja tersebut terjadi sekira pada bulan Februari 2022.
Saat itu, Nine Hotel mendapatkan tiga calon penyewa kamar hotel untuk satu bulan menginap, dengan biaya yang tidak sesuai dengan aturan dan tanpa persetujuan dari pimpinan hotel serta keuangan hotel.
Uang dari penyewa kamar hotel pun, nyatanya tidak disetorkan ke rekening atas nama Nine Hotel, melainkan disetorkan melalui rekening milik saksi Farah Bintang sebagai resepsionis Nine Hotel.
Sebagaimana dakwaan, saksi Farah Bintang mengaku tidak mengetahui bahwa rekening bank miliknya tersebut dipinjam oleh terdakwa.