Ferdy Sambo Kecolongan Sejak Awal, Potret Jasad Brigadir Joshua Usai Ditembak, Videonya Bagaimana?

Jumat 02-09-2022,06:39 WIB
Editor : Julheri

Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap Brigadir Joshua.

Rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir Joshua.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Para tersangka antara lain, Ferdy Sambo, Bharada Eeliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawati dan Kuwat Maruf.

BACA JUGA:Terpopuler, Berita Polisi Tangkap Basah Isterinya di Hotel Bintang Lima

Kelimanya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. (firdausi)

Kategori :