PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan kasus korupsi Diklat penguatan Kepala Sekolah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, kembali ungkap adanya sejumlah dana yang di-mark up oleh terdakwa Irwan Effendi cs.
Di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang yang digelar Kamis, 1 September 2022 diantaranya perihal akomodisi kegiatan untuk 213 anggota peserta Diklat yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau.
Di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, terdakwa Rosurohati sebagai administrasi kegiatan Diklat, mengaku untuk akomodasi kamar peserta dari Rp200 ribu yang kemudian di-mark up menjadi Rp275 ribu per hari.
"Untuk biaya kamar narasumber seyogyanya hanya Rp250 ribu namun dibuatkan kwitansi menjadi Rp375 ribu perharinya," ungkap terdakwa Rosurohati saat dihadirkan langsung dalam ruang sidang dengan agenda saling bersaksi.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Saling Bersaksi
Tidak hanya itu, lanjut oknum ASN Dinas Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas ini juga mengaku, seharusnya usai dilakukan Diklat masing-masing peserta akan diberikan uang perjalanan dinas sebesar Rp450 ribu, namun nyatanya tidak diberikan sama sekali.
"Semua itu diketahui dan atas persetujuan dari pak M Rivai sebagai PPTK pak hakim," ujarnya.
Sementara dari pengakuan terdakwa lainnya yakni M Irvan sebagai PPTK kegiatan Diklat mengaku, keseluruhan dana yang telah di-mark up tersebut tanpa sepengetahuan dari Kadisdik Irwan Effendi yang juga turut dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Dicecar pertanyaan terkait adanya selisih uang kerugian negara senilai Rp218 juta yang belum dikembalikan dari total perhitungan kerugian negara Rp428juta, para terdakwa mengaku tidak tahu.
"Yang saya ingat, uang yang saya gunakan itu sebesar Rp147,5 juta, yang mana dikurangi 20 juta untuk akomodasi kegiatan K3S jadi totalnya yang masuk kantong pribadi Rp120,5 juta, dan itu sudah saya titipkan kepada penyidik," beber terdakwa M Rivai.
Sedangkan, terdakwa Plt Kadisdik Irwan Effendi mengaku menerima Rp46 juta, yang dianggap sebagai potongan pajak atas perintah dari bagian keuangan Disdik Kabupaten Musi Rawas.
"Sebenarnya uang potongan pajak itu juga saya sudah berikan kepada Rosurohati untuk dibayarkan pajaknya, namun saya kembalikan menggunakan uang pribadi dan dititipkan kepada penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau, saya tidak tahu selisih Rp218 juta itu pak" jelas terdakwa Irwan Effendi.
Di persidangan juga terungkap, adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang disinyalir turut terlibat diantaranya adanya pemberian sejumlah uang kepada diduga LSM di Kabupaten Musi Rawas saat kasus ini baru mencuat.
"Saat itu situasi sudah ribut-ribut LSM ada yang berdemo, dan sebagai pengamanannya saya berkoordinasi dengan pak Kadisdik untuk memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk LSM tersebut, lalu ada untuk HMI juga namun lupa nilainya berapa," ungkap terdakwa M Rivai.
Usai menggelar sidang saling bersaksi sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun surat tuntutan pidana yang dibacakan pada Kamis pekan depan.