LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sulaiman (33), warga Mangga Besar Lintas RT 03, Kelurahan Kenanga, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, menghirup udara bebas.
Tersangka pidana di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mendapatkan Restorative Justice (RJ), Kamis, 1 September 2022. Surat keputusan bebas dari runtutan hukum atau penghentian tuntutan, diserahkan lansung oleh Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir. Usai menerima surat keputusan dan nasehat dari Kajari, Sulaiman lansung sujud syukur dan menangis. Kemudian dipertemukan dengan anak dan istrinya. BACA JUGA: Cara Polwan dan Bhayangkari Lubuklinggau Peringati HUT Polwan Diketahui Sulaiman berprofesi sebagai sopir mobil travel Lubuklinggau - Palembang. Punya anak empat orang, masih kecil-kecil. Anak pertamanya masih usia 14 tahun, sementara anak bungsunya usia 2 tahun. Sulaiman mengaku bersyukur mendapatkan RJ dan menyesali apa yang telah diperbuat. "Intinya saya khilaf dan menyesal," ujarnya. Kasus yang menjerat Sulaiman,, bermula meminjam motor korban, yang masih keluarganya. Kejadiannya Mei 2022 lalu. BACA JUGA:Ada yang Unik, Warga Siring Agung Lubuklinggau Lomba Nangis Kejadiannya di sebuah bengkel di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Sulaiman datang ke bengkel itu untuk memperbaiki mobil. Setelah mobil ditinggalkan di bengkel, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban bernama Ilham, dengan alasan untuk pulang ke rumah. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Sepeda motor Honda Grand dengan Nopol BG 7945 HD, itu digadaikan seharga Rp1.000.000. Sulaiman mengaku, awalnya tidak ada niat untung menggadaikan motor korban. Namun setelah beberapa hari motor ditangannya, kepikiran untuk menggadaikan. BACA JUGA:Omset Rp30 Juta, Hendrik Merantau ke Kota Lubuklinggau untuk Jualan Bendera "Itu karena ada keadaan ekonomi," katanya. Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengungkapkan, alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih lima tahun. "Utamanya lagi karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa. Yang masih keluarganya sendiri," katanya. BACA JUGA:Sopir Angkot - Ojek di Lubuklinggau Keluhan Sulit Dapat Pertalite Dia menghimbau kepada khususnya Sulaiman, agar kedepan lebih menjaga keharmonisan keluarga. "Kepada masyarakat pada umumnya, kalau ada permasalahan kecil agar diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena pengadilan dan lapas sudah over, sudah penuh," katanya. Sulaiman merupakan kasus kedua di Kejari Lubuklinggau, yang mendapatkan RJ. Sebelumnya ada juga kasus penganiayaan, yang korban dan pelaku juga masih ada hubungan kekeluargaan. (*)Sulaiman Sujud Syukur, Setelah Bebas Melalui Restorative Justice
Kamis 01-09-2022,15:24 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,19:01 WIB
Kesampingkan Restorative Justice Fokus Kepada Pembuktian, Kuasa Hukum Ratu Dewa Harap Perkara Dilanjutkan
Rabu 20-11-2024,19:14 WIB
Tenaga Honorer Diangkat PPPK 2024 Dapat Jaminan Ini, Apa!
Kamis 14-11-2024,06:01 WIB
Kejari OKI Selesaikan Tiga Perkara dengan Restorative Justice
Senin 11-11-2024,20:38 WIB
Benarkah! Jika Penuhi Kriteria, PNS Diberikan 6 Tunjangan Tambahan Setiap Bulannya!
Rabu 16-10-2024,12:18 WIB
Sinergi Penegakan Hukum, Kemenkumham Babel Gelar Rakor Dilkumjakpol untuk Atasi Overcrowding
Terpopuler
Senin 23-12-2024,19:49 WIB
Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat
Senin 23-12-2024,21:40 WIB
Waspadai Potensi Hujan Petir, Cek ini Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Lengkap dari 24-27 Desember 2024
Senin 23-12-2024,13:57 WIB
Nataru 2024 di Palembang: 6 Wisata Sejarah dengan Sentuhan Modern, Siap Memikat Pengunjung!
Senin 23-12-2024,18:59 WIB
Inilah Daftar Insentif dan Bansos Pemerintah yang Bakal Cair Tahun 2025, Cek di Sini
Terkini
Selasa 24-12-2024,12:13 WIB
Terungkap, Pelapor Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT di Ogan Ilir Ternyata Bibi Korban Padahal Tidak di TKP
Selasa 24-12-2024,11:47 WIB
OPPO Reno12 Pro 5G dan OPPO Reno 12 5G, Smartphone dengan AI Portrait dan AI LinkBoost
Selasa 24-12-2024,11:28 WIB
Truk Pengangkut Koral Senggol Tiang Listrik di Desa Tebing Gerinting, Sudah 12 Jam Listrik di Ogan Ilir Padam
Selasa 24-12-2024,11:26 WIB
Bansos 2025 Berlanjut, Pemerintah Bakal Menyalurkan Bansos PKH dan Bansos PIP Segera
Selasa 24-12-2024,11:12 WIB