LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sulaiman (33), warga Mangga Besar Lintas RT 03, Kelurahan Kenanga, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, menghirup udara bebas.
Tersangka pidana di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mendapatkan Restorative Justice (RJ), Kamis, 1 September 2022. Surat keputusan bebas dari runtutan hukum atau penghentian tuntutan, diserahkan lansung oleh Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir. Usai menerima surat keputusan dan nasehat dari Kajari, Sulaiman lansung sujud syukur dan menangis. Kemudian dipertemukan dengan anak dan istrinya. BACA JUGA: Cara Polwan dan Bhayangkari Lubuklinggau Peringati HUT Polwan Diketahui Sulaiman berprofesi sebagai sopir mobil travel Lubuklinggau - Palembang. Punya anak empat orang, masih kecil-kecil. Anak pertamanya masih usia 14 tahun, sementara anak bungsunya usia 2 tahun. Sulaiman mengaku bersyukur mendapatkan RJ dan menyesali apa yang telah diperbuat. "Intinya saya khilaf dan menyesal," ujarnya. Kasus yang menjerat Sulaiman,, bermula meminjam motor korban, yang masih keluarganya. Kejadiannya Mei 2022 lalu. BACA JUGA:Ada yang Unik, Warga Siring Agung Lubuklinggau Lomba Nangis Kejadiannya di sebuah bengkel di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Sulaiman datang ke bengkel itu untuk memperbaiki mobil. Setelah mobil ditinggalkan di bengkel, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban bernama Ilham, dengan alasan untuk pulang ke rumah. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Sepeda motor Honda Grand dengan Nopol BG 7945 HD, itu digadaikan seharga Rp1.000.000. Sulaiman mengaku, awalnya tidak ada niat untung menggadaikan motor korban. Namun setelah beberapa hari motor ditangannya, kepikiran untuk menggadaikan. BACA JUGA:Omset Rp30 Juta, Hendrik Merantau ke Kota Lubuklinggau untuk Jualan Bendera "Itu karena ada keadaan ekonomi," katanya. Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengungkapkan, alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih lima tahun. "Utamanya lagi karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa. Yang masih keluarganya sendiri," katanya. BACA JUGA:Sopir Angkot - Ojek di Lubuklinggau Keluhan Sulit Dapat Pertalite Dia menghimbau kepada khususnya Sulaiman, agar kedepan lebih menjaga keharmonisan keluarga. "Kepada masyarakat pada umumnya, kalau ada permasalahan kecil agar diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena pengadilan dan lapas sudah over, sudah penuh," katanya. Sulaiman merupakan kasus kedua di Kejari Lubuklinggau, yang mendapatkan RJ. Sebelumnya ada juga kasus penganiayaan, yang korban dan pelaku juga masih ada hubungan kekeluargaan. (*)Sulaiman Sujud Syukur, Setelah Bebas Melalui Restorative Justice
Kamis 01-09-2022,15:24 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Senin 30-06-2025,16:30 WIB
Lihat Saksi Sujud Mohon Terdakwa Dihukum Mati, Kopda Bazarsah dengan Nada Bergetar Sampaikan Maaf
Senin 30-06-2025,16:00 WIB
Sujud Syukur Keluarga Korban Depan Majelis Hakim, Berharap Kopda Bazarsah Dihukum Mati
Jumat 13-06-2025,08:50 WIB
Sujud Syukur Jemaah Haji Tiba di Palembang, Ibadah di Tanah Suci di Bawah Suhu Panas Terik
Rabu 30-04-2025,16:40 WIB
Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan
Jumat 25-04-2025,11:59 WIB
Bergilir Kejari Lubuklinggau Bidik Tersangka Korupsi Dana PMI, Geledah Sisir hingga Sita Barang Bukti
Terpopuler
Minggu 20-07-2025,19:04 WIB
Konten Kreator Ogan Ilir Bikin Ulah, Buru-Buru Cabut Postingan Soal Gaji FB Pro dan TNI
Sabtu 19-07-2025,21:52 WIB
PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini
Sabtu 19-07-2025,19:52 WIB
Pilih Mana? Ini Perbandingan Lengkap OPPO Reno14 5G dan Reno14 Pro 5G
Minggu 20-07-2025,04:11 WIB
Terungkap Motif Perkelahian Berujung Maut di Tangga Buntung, Korban dan Pelaku Berteman
Minggu 20-07-2025,05:44 WIB
Misteri Mayat Warga Palembang Mengapung di Bawah Jembatan Kurung Ogan Ilir, Pakaian Lengkap Tanpa Alas Kaki
Terkini
Minggu 20-07-2025,19:35 WIB
Wawako Palembang Prima Salam Turut Dikukuhkan Menjadi Pengurus Karang Taruna Sumsel 2025-2030
Minggu 20-07-2025,19:23 WIB
Benarkah Honorer Kategori R4 Kini Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Simak Penjelasannya!
Minggu 20-07-2025,19:20 WIB
Galaxy Z Fold7 Naik Level, Samsung Tawarkan Penyempurnaan Terbesar di Kelas HP Lipat Premium
Minggu 20-07-2025,19:04 WIB
Konten Kreator Ogan Ilir Bikin Ulah, Buru-Buru Cabut Postingan Soal Gaji FB Pro dan TNI
Minggu 20-07-2025,19:00 WIB