LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sulaiman (33), warga Mangga Besar Lintas RT 03, Kelurahan Kenanga, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, menghirup udara bebas.
Tersangka pidana di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mendapatkan Restorative Justice (RJ), Kamis, 1 September 2022. Surat keputusan bebas dari runtutan hukum atau penghentian tuntutan, diserahkan lansung oleh Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir. Usai menerima surat keputusan dan nasehat dari Kajari, Sulaiman lansung sujud syukur dan menangis. Kemudian dipertemukan dengan anak dan istrinya. BACA JUGA: Cara Polwan dan Bhayangkari Lubuklinggau Peringati HUT Polwan Diketahui Sulaiman berprofesi sebagai sopir mobil travel Lubuklinggau - Palembang. Punya anak empat orang, masih kecil-kecil. Anak pertamanya masih usia 14 tahun, sementara anak bungsunya usia 2 tahun. Sulaiman mengaku bersyukur mendapatkan RJ dan menyesali apa yang telah diperbuat. "Intinya saya khilaf dan menyesal," ujarnya. Kasus yang menjerat Sulaiman,, bermula meminjam motor korban, yang masih keluarganya. Kejadiannya Mei 2022 lalu. BACA JUGA:Ada yang Unik, Warga Siring Agung Lubuklinggau Lomba Nangis Kejadiannya di sebuah bengkel di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Sulaiman datang ke bengkel itu untuk memperbaiki mobil. Setelah mobil ditinggalkan di bengkel, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban bernama Ilham, dengan alasan untuk pulang ke rumah. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Sepeda motor Honda Grand dengan Nopol BG 7945 HD, itu digadaikan seharga Rp1.000.000. Sulaiman mengaku, awalnya tidak ada niat untung menggadaikan motor korban. Namun setelah beberapa hari motor ditangannya, kepikiran untuk menggadaikan. BACA JUGA:Omset Rp30 Juta, Hendrik Merantau ke Kota Lubuklinggau untuk Jualan Bendera "Itu karena ada keadaan ekonomi," katanya. Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengungkapkan, alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih lima tahun. "Utamanya lagi karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa. Yang masih keluarganya sendiri," katanya. BACA JUGA:Sopir Angkot - Ojek di Lubuklinggau Keluhan Sulit Dapat Pertalite Dia menghimbau kepada khususnya Sulaiman, agar kedepan lebih menjaga keharmonisan keluarga. "Kepada masyarakat pada umumnya, kalau ada permasalahan kecil agar diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena pengadilan dan lapas sudah over, sudah penuh," katanya. Sulaiman merupakan kasus kedua di Kejari Lubuklinggau, yang mendapatkan RJ. Sebelumnya ada juga kasus penganiayaan, yang korban dan pelaku juga masih ada hubungan kekeluargaan. (*)Sulaiman Sujud Syukur, Setelah Bebas Melalui Restorative Justice
Kamis 01-09-2022,15:24 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Selasa 21-01-2025,13:05 WIB
PERDANA, Jampidum Setujui RJ Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kejati Sumsel
Jumat 13-12-2024,19:01 WIB
Kesampingkan Restorative Justice Fokus Kepada Pembuktian, Kuasa Hukum Ratu Dewa Harap Perkara Dilanjutkan
Rabu 20-11-2024,19:14 WIB
Tenaga Honorer Diangkat PPPK 2024 Dapat Jaminan Ini, Apa!
Kamis 14-11-2024,06:01 WIB
Kejari OKI Selesaikan Tiga Perkara dengan Restorative Justice
Terpopuler
Kamis 23-01-2025,14:57 WIB
TERBARU! Link Dana Kaget Kamis 23 Januari 2025, Klaim Saldo Rp150 RIbu
Kamis 23-01-2025,16:06 WIB
Link Nonton dan Download Film Horor Thaghut Kualitas HD, Bukan di Rebahin atau IndoXXI
Kamis 23-01-2025,08:52 WIB
Deretan Jabatan Harobin Mustofa, Saat Masih Aktif Jadi PNS di Pemprov Sumsel & Pemkot Palembang
Kamis 23-01-2025,05:49 WIB
Terungkap Aset Rp100 M Yayasan Batanghari Sembilan Usai Mantan Sekda Tersangka, 1952 YBS Hanya Modal 10 Ribu
Kamis 23-01-2025,10:59 WIB
Puluhan Calon Petugas Haji Berebut Kuota, Sekda Sumsel Resmi Buka Seleksi Hari Ini
Terkini
Kamis 23-01-2025,21:03 WIB
Garuda Muda Siap Beraksi! Timnas Indonesia U-17 Hadapi Grup Neraka di Piala Asia 2025
Kamis 23-01-2025,20:57 WIB
Viral di Medsos! Sejumlah Warga Binaan Asyik Joget Tiktok di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir
Kamis 23-01-2025,20:41 WIB
WADUH, Timnas Indonesia Resmi Kerjasama Bareng Pokemon, Justin Hubner Pasti Bahagia Syukuran 7 Hari 7 Malam
Kamis 23-01-2025,20:23 WIB