LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sulaiman (33), warga Mangga Besar Lintas RT 03, Kelurahan Kenanga, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, menghirup udara bebas.
Tersangka pidana di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mendapatkan Restorative Justice (RJ), Kamis, 1 September 2022. Surat keputusan bebas dari runtutan hukum atau penghentian tuntutan, diserahkan lansung oleh Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir. Usai menerima surat keputusan dan nasehat dari Kajari, Sulaiman lansung sujud syukur dan menangis. Kemudian dipertemukan dengan anak dan istrinya. BACA JUGA: Cara Polwan dan Bhayangkari Lubuklinggau Peringati HUT Polwan Diketahui Sulaiman berprofesi sebagai sopir mobil travel Lubuklinggau - Palembang. Punya anak empat orang, masih kecil-kecil. Anak pertamanya masih usia 14 tahun, sementara anak bungsunya usia 2 tahun. Sulaiman mengaku bersyukur mendapatkan RJ dan menyesali apa yang telah diperbuat. "Intinya saya khilaf dan menyesal," ujarnya. Kasus yang menjerat Sulaiman,, bermula meminjam motor korban, yang masih keluarganya. Kejadiannya Mei 2022 lalu. BACA JUGA:Ada yang Unik, Warga Siring Agung Lubuklinggau Lomba Nangis Kejadiannya di sebuah bengkel di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Sulaiman datang ke bengkel itu untuk memperbaiki mobil. Setelah mobil ditinggalkan di bengkel, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban bernama Ilham, dengan alasan untuk pulang ke rumah. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Sepeda motor Honda Grand dengan Nopol BG 7945 HD, itu digadaikan seharga Rp1.000.000. Sulaiman mengaku, awalnya tidak ada niat untung menggadaikan motor korban. Namun setelah beberapa hari motor ditangannya, kepikiran untuk menggadaikan. BACA JUGA:Omset Rp30 Juta, Hendrik Merantau ke Kota Lubuklinggau untuk Jualan Bendera "Itu karena ada keadaan ekonomi," katanya. Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengungkapkan, alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih lima tahun. "Utamanya lagi karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa. Yang masih keluarganya sendiri," katanya. BACA JUGA:Sopir Angkot - Ojek di Lubuklinggau Keluhan Sulit Dapat Pertalite Dia menghimbau kepada khususnya Sulaiman, agar kedepan lebih menjaga keharmonisan keluarga. "Kepada masyarakat pada umumnya, kalau ada permasalahan kecil agar diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena pengadilan dan lapas sudah over, sudah penuh," katanya. Sulaiman merupakan kasus kedua di Kejari Lubuklinggau, yang mendapatkan RJ. Sebelumnya ada juga kasus penganiayaan, yang korban dan pelaku juga masih ada hubungan kekeluargaan. (*)Sulaiman Sujud Syukur, Setelah Bebas Melalui Restorative Justice
Kamis 01-09-2022,15:24 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Kamis 23-07-2026,19:26 WIB
Pembobol Gudang Ditangkap Warga Sentosa Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice
Rabu 10-06-2026,14:54 WIB
Perkara Viral Pemukulan di Palembang, Kuasa Hukum Harap Permohonan RJ Disetujui
Minggu 07-06-2026,14:08 WIB
Video Viral Aksi Pemukulan di Palembang; Pasca Pelaku Ditetapkan Tersangka Kedua Belah Pihak Sepakat Damai
Rabu 20-05-2026,18:53 WIB
Kejari Pagaralam Luncurkan Program Koling
Senin 23-02-2026,18:37 WIB
Kejari Ogan Ilir Hentikan Perkara Penganiayaan Gegara Utang Penjualan Timbangan di Sungai Pinang Lewat RJ
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,21:12 WIB
Permohonan Paten Ditolak? Pemohon Kini Bisa Ajukan Pemeriksaan Substantif Kembali Sebelum Banding
Kamis 30-07-2026,09:36 WIB
3 HP Andalan Editor dengan RAM Besar, Performa Premium untuk Kerja dan Hiburan
Kamis 30-07-2026,08:46 WIB
Rekomendasi Box Motor Touring Terbaik untuk NMAX, PCX, dan Aerox, Paling Praktis Dan Ternyaman
Kamis 30-07-2026,11:08 WIB
Nubia Z70 Ultra Resmi Meluncur Global, Intip Harga, Spesifikasi, dan Status Penjualannya di Indonesia
Rabu 29-07-2026,19:53 WIB
Operasi hingga Rawat Inap Gratis, Peserta JKN di Palembang Rasakan Manfaat Nyata Layanan BPJS Kesehatan
Terkini
Kamis 30-07-2026,15:59 WIB
Kapolres OKI Hadiri Gelar Operasional TW II Polda Sumsel, Tekankan Penguatan Citra Positif
Kamis 30-07-2026,15:58 WIB
Pejabat Kejati Sumsel Dirombak Jaksa Agung, Aspidsus hingga Kajari Palembang dan Muba Berganti
Kamis 30-07-2026,15:22 WIB
Trubus Rahardiansyah: Pemerintah Sudah Jalankan Janji Politik, Harus Perkuat Implementasi di Lapangan
Kamis 30-07-2026,15:22 WIB
Kapolda Sumsel Ubah Paradigma Polri: Keberhasilan Bukan Banyak Menangkap Penjahat, tetapi Mencegah Kejahatan
Kamis 30-07-2026,15:11 WIB