LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sulaiman (33), warga Mangga Besar Lintas RT 03, Kelurahan Kenanga, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, menghirup udara bebas.
Tersangka pidana di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mendapatkan Restorative Justice (RJ), Kamis, 1 September 2022. Surat keputusan bebas dari runtutan hukum atau penghentian tuntutan, diserahkan lansung oleh Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir. Usai menerima surat keputusan dan nasehat dari Kajari, Sulaiman lansung sujud syukur dan menangis. Kemudian dipertemukan dengan anak dan istrinya. BACA JUGA: Cara Polwan dan Bhayangkari Lubuklinggau Peringati HUT Polwan Diketahui Sulaiman berprofesi sebagai sopir mobil travel Lubuklinggau - Palembang. Punya anak empat orang, masih kecil-kecil. Anak pertamanya masih usia 14 tahun, sementara anak bungsunya usia 2 tahun. Sulaiman mengaku bersyukur mendapatkan RJ dan menyesali apa yang telah diperbuat. "Intinya saya khilaf dan menyesal," ujarnya. Kasus yang menjerat Sulaiman,, bermula meminjam motor korban, yang masih keluarganya. Kejadiannya Mei 2022 lalu. BACA JUGA:Ada yang Unik, Warga Siring Agung Lubuklinggau Lomba Nangis Kejadiannya di sebuah bengkel di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Sulaiman datang ke bengkel itu untuk memperbaiki mobil. Setelah mobil ditinggalkan di bengkel, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban bernama Ilham, dengan alasan untuk pulang ke rumah. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Sepeda motor Honda Grand dengan Nopol BG 7945 HD, itu digadaikan seharga Rp1.000.000. Sulaiman mengaku, awalnya tidak ada niat untung menggadaikan motor korban. Namun setelah beberapa hari motor ditangannya, kepikiran untuk menggadaikan. BACA JUGA:Omset Rp30 Juta, Hendrik Merantau ke Kota Lubuklinggau untuk Jualan Bendera "Itu karena ada keadaan ekonomi," katanya. Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengungkapkan, alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih lima tahun. "Utamanya lagi karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa. Yang masih keluarganya sendiri," katanya. BACA JUGA:Sopir Angkot - Ojek di Lubuklinggau Keluhan Sulit Dapat Pertalite Dia menghimbau kepada khususnya Sulaiman, agar kedepan lebih menjaga keharmonisan keluarga. "Kepada masyarakat pada umumnya, kalau ada permasalahan kecil agar diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena pengadilan dan lapas sudah over, sudah penuh," katanya. Sulaiman merupakan kasus kedua di Kejari Lubuklinggau, yang mendapatkan RJ. Sebelumnya ada juga kasus penganiayaan, yang korban dan pelaku juga masih ada hubungan kekeluargaan. (*)Sulaiman Sujud Syukur, Setelah Bebas Melalui Restorative Justice
Kamis 01-09-2022,15:24 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,19:47 WIB
LUAR BIASA! Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi Restoratif Justice di Wilayah Kejati Sumsel
Sabtu 23-08-2025,13:57 WIB
Gelombang Dukungan RJ untuk Kms H Abdul Halim Ali Terus Mengalir, Terbaru dari Organisasi Keagamaan
Selasa 19-08-2025,10:59 WIB
LBPH Kosgoro Sumsel Ajukan RJ untuk Kms H Abdul Halim Ali, Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan
Rabu 06-08-2025,04:57 WIB
Bupati Muba Lepaskan Borgol di Tangan Pria Ini, Siapa Dia?
Senin 30-06-2025,16:30 WIB
Lihat Saksi Sujud Mohon Terdakwa Dihukum Mati, Kopda Bazarsah dengan Nada Bergetar Sampaikan Maaf
Terpopuler
Jumat 12-09-2025,08:18 WIB
Meluncur, HMD Langsung Gebrak Pasar: Vibe 5G dan Feature Phone 101 & 102, Harga Mulai Rp360 Ribu
Jumat 12-09-2025,12:29 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 12 September 2025: Gemini Dinaungi Keberuntungan, Sagitarius Tenanglah
Jumat 12-09-2025,07:44 WIB
Komdis PSSI: Rusak Fasiltaas Stadion, Tamu Siluman di VIP dan Pelamparan Sepatu, Ini Sanksinya
Jumat 12-09-2025,06:27 WIB
Menkeu Purbaya Tak Suka ABS, Bicara Ekonomi Apa Adanya Sama Pak Presiden
Jumat 12-09-2025,09:26 WIB
Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo, Tablet Harga Terjangkau Didukung Stylus
Terkini
Jumat 12-09-2025,20:53 WIB
iPhone 17 Resmi Dirilis, Apa Bedanya dengan iPhone 16?
Jumat 12-09-2025,20:42 WIB
Xiaomi 13T, Perpaduan Warna Stylish dan Performa Tangguh, Disupport Fitur NFC Unggulan!
Jumat 12-09-2025,20:16 WIB
Pemprov Sumsel Genjot Percepatan Tol Palembang–Betung, Sekda Edward Candra Tekankan Kolaborasi
Jumat 12-09-2025,20:14 WIB
Infinix Hot 60 Pro Kantongi Sertifikasi IP64, Tahan Debu dan Cipratan Air dengan Dilengkapi Fitur NFC
Jumat 12-09-2025,20:00 WIB