LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sulaiman (33), warga Mangga Besar Lintas RT 03, Kelurahan Kenanga, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, menghirup udara bebas.
Tersangka pidana di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mendapatkan Restorative Justice (RJ), Kamis, 1 September 2022. Surat keputusan bebas dari runtutan hukum atau penghentian tuntutan, diserahkan lansung oleh Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir. Usai menerima surat keputusan dan nasehat dari Kajari, Sulaiman lansung sujud syukur dan menangis. Kemudian dipertemukan dengan anak dan istrinya. BACA JUGA: Cara Polwan dan Bhayangkari Lubuklinggau Peringati HUT Polwan Diketahui Sulaiman berprofesi sebagai sopir mobil travel Lubuklinggau - Palembang. Punya anak empat orang, masih kecil-kecil. Anak pertamanya masih usia 14 tahun, sementara anak bungsunya usia 2 tahun. Sulaiman mengaku bersyukur mendapatkan RJ dan menyesali apa yang telah diperbuat. "Intinya saya khilaf dan menyesal," ujarnya. Kasus yang menjerat Sulaiman,, bermula meminjam motor korban, yang masih keluarganya. Kejadiannya Mei 2022 lalu. BACA JUGA:Ada yang Unik, Warga Siring Agung Lubuklinggau Lomba Nangis Kejadiannya di sebuah bengkel di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Sulaiman datang ke bengkel itu untuk memperbaiki mobil. Setelah mobil ditinggalkan di bengkel, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban bernama Ilham, dengan alasan untuk pulang ke rumah. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Sepeda motor Honda Grand dengan Nopol BG 7945 HD, itu digadaikan seharga Rp1.000.000. Sulaiman mengaku, awalnya tidak ada niat untung menggadaikan motor korban. Namun setelah beberapa hari motor ditangannya, kepikiran untuk menggadaikan. BACA JUGA:Omset Rp30 Juta, Hendrik Merantau ke Kota Lubuklinggau untuk Jualan Bendera "Itu karena ada keadaan ekonomi," katanya. Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengungkapkan, alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih lima tahun. "Utamanya lagi karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa. Yang masih keluarganya sendiri," katanya. BACA JUGA:Sopir Angkot - Ojek di Lubuklinggau Keluhan Sulit Dapat Pertalite Dia menghimbau kepada khususnya Sulaiman, agar kedepan lebih menjaga keharmonisan keluarga. "Kepada masyarakat pada umumnya, kalau ada permasalahan kecil agar diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena pengadilan dan lapas sudah over, sudah penuh," katanya. Sulaiman merupakan kasus kedua di Kejari Lubuklinggau, yang mendapatkan RJ. Sebelumnya ada juga kasus penganiayaan, yang korban dan pelaku juga masih ada hubungan kekeluargaan. (*)Sulaiman Sujud Syukur, Setelah Bebas Melalui Restorative Justice
Kamis 01-09-2022,15:24 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Rabu 20-05-2026,18:53 WIB
Kejari Pagaralam Luncurkan Program Koling
Senin 23-02-2026,18:37 WIB
Kejari Ogan Ilir Hentikan Perkara Penganiayaan Gegara Utang Penjualan Timbangan di Sungai Pinang Lewat RJ
Jumat 21-11-2025,19:30 WIB
Dipicu Senggolan Bahu Berujung Perkelahian Siswi SMPN di Palembang Berakhir Damai
Selasa 14-10-2025,17:47 WIB
Walikota Ratu Dewa Dukung Program Pemberdayaan Eks Napi Restorative Justice.
Rabu 17-09-2025,17:31 WIB
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Fasilitasi Kejari Lubuklinggau dalam Sidang Tahanan Titipan
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,07:38 WIB
Rebutan Bisnis Kawalan Truk CPO, Tiga Pelaku Penembakan di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Rabu 20-05-2026,08:44 WIB
Bagaimana Ramalan Zodiak Hari Ini? Simak Peruntungan Aries hingga Pisces pada 20 Mei 2026
Rabu 20-05-2026,06:31 WIB
Gubernur Herman Deru Optimistis Sumsel Naik ke Peringkat 2 Nasional Produksi Beras
Rabu 20-05-2026,04:25 WIB
Produsen Mobil Mulai Hilangkan Ban Serep, Honda WR-V 2026 Ternyata Hanya Dikasih Pompa Kompresor Mini
Terkini
Rabu 20-05-2026,20:01 WIB
Sekda Palembang Pimpin Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan Nasional
Rabu 20-05-2026,20:00 WIB
Hadiri HUT Lahat, ini Pesan Gubernur Sumsel
Rabu 20-05-2026,19:11 WIB
Dorong Transisi Energi Nasional, Warga Lokal Jadi Prioritas Utama Menikmati Listrik
Rabu 20-05-2026,19:03 WIB
Fantastis! Barang Bukti Sabu 4,2 Kg Senilai Rp 5,4 Miliar Diblender Jadi 'Jus' oleh Polres Ogan Ilir
Rabu 20-05-2026,18:53 WIB