PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPRD Sumsel menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp10,6 triliun.
Kesepakatan itu terealisasi setelah dilakukannya penandatangan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH pada Rapat Paripurna ke LVI (54) DPRD Provinsi Sumsel, Rabu 31 Agustus 2022.
Herman Deru mengatakan, Pemprov Sumsel tetap konsen pada beberapa hal dalam membelanjakan APBD.
"APBD ini masih tetap konsisten diperuntukkan bagi pembangunan Sumsel secara berkelanjutan seperti sektor pendidikan, sektor kesehatan, infrastruktur dan lainnya," kata Herman Deru.
BACA JUGA:Kurir Sabu 145 Gram ini Terancam 11 Tahun Penjara
Namun, lanjutnya, dalam membelanjakan APBD juga akan disesuaikan dengan kondisi.
"Infrastruktur memang jadi prioritas saat ini. Mungkin kalau infrastruktur jalan provinsi sudah 90 persen. Namun, untuk infrastruktur kabupaten dan kota memang harus dibantu. Kita sudah menyepakati terkait pembenahan dan peningkatan infrastruktur ini," terangnya.
Tidak hanya itu, dia menyebut, APBD yang ada juga akan difokuskan pada penanganan sejumlah persoalan yang terjadi. Salah satunya stunting.
"Termasuk juga upaya dalam pencegahan stunting di Sumsel. Ini juga menjadi konsen agar angka stunting dapat ditekan," jelasnya.
BACA JUGA:Bersama BPN Muba, Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi Warga Dapatkan Sertifikat PTSL
Untuk diketahui, selain menggelar rapat Rapat Paripurna ke LVI (54), DPRD Sumsel juga menggelar Rapat Paripurna ke LV (55) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap perubahan APBD 2022.
Pada kesempatan itu, Herman Deru berharap perubahan APBD tersebut dapat disahkan sehingga pembangunan Sumsel terus berjalan dengan baik.
"Kita berharap perubahan APBD ini dapat disahkan tepat waktu," imbuhnya.