Pria Batal Menikah Gara-Gara Bisnis Satwa

Rabu 31-08-2022,17:14 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Impian untuk menikahi gadis pujaan hati pada bulan depan terancam pupus. Pasalnya, Yoss Sugesta (30), terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi burung Beo Nias ini terancam dihukum 2 tahun penjara.

Warga Jl Kebun Bunga, RT/RW 37/05, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi terbukti melakukan tindak pidana memperjualbelikan enam ekor burung Beo Nias.

Terdakwa dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.

"Benar, terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan pidana 2 tahun penjara, seyogyanya juga pada hari ini adalah pembacaan putusan atau vonis pidana, namun ditunda pada Rabu minggu depan," ungkap Arif Rahman SH penasihat hukum terdakwa Yoss Sugesta.

BACA JUGA:18 Offset Satwa Liar Rusak DimusnahkanBACA JUGA:18 Offset Satwa Liar Rusak Dimusnahkan

Didampingi Devi SH, pria yang karib disapa Arif ini menerangkan perkara yang menjerat kliennya, bahwa semua terjadi atas ketidaktahuan terdakwa jika hewan yang diperjual belikan itu adalah hewan dilindungi, yang mana kliennya tersebut juga penghobi burung.

Ditambahkan Arif, kliennya ditangkap di kediamannya pada pada Juli 2022, saat hendak memperjualbelikan burung Beo Nias melalui media sosial kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

Dari pengakuannya di persidangan, lanjut Arif, burung tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Barat seharga Rp700 ribu per ekor, untuk kemudian hendak dijual lagi seharga Rp1,5 juta per ekor.

"Sebagaimana pembelaan yang kami ajukan, meminta agar terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan dapat dihukum seringan-ringannya, mengingat pada bulan depan kliennya akan menikah," ungkap Arif.

BACA JUGA:Dukung Pelestarian Ekosistem, PLN bersama BKSDA Sumsel Lepasliarkan Satwa kembali ke HabitatnyaBACA JUGA:Dukung Pelestarian Ekosistem, PLN bersama BKSDA Sumsel Lepasliarkan Satwa kembali ke Habitatnya

Dikutip dalam dakwaan JPU, bahwa burung Beo Nias dengan nama latin Gracula Robusta tersebut termasuk salah satu hewan dilindungi.

Dikarenakan burung Beo Nias masuk di dalam Peraturan Pemerintah RI No.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang sudah terdaftar di Peraturan Mentei Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.016/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi nomor urut 663.

Kategori :

Terkait