Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, Dihukum 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan

Selasa 30-08-2022,18:53 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rappi Darmawan

"Rupanya ketika dicek saksi Erika, itu bukan tanda tangannya dan tidak pernah mengadakan rapat dan membahas anggaran. Tanda tangan itu digunakan oleh terdakwa untuk kelengkapan cek liat dokumen APbdes, apabila tidak ada maka tidak disetujui oleh pemerintah Kabupaten OKI untuk penggunaan anggaran tahun berjalan," terang hakim.(*)

Kategori :