"Rupanya ketika dicek saksi Erika, itu bukan tanda tangannya dan tidak pernah mengadakan rapat dan membahas anggaran. Tanda tangan itu digunakan oleh terdakwa untuk kelengkapan cek liat dokumen APbdes, apabila tidak ada maka tidak disetujui oleh pemerintah Kabupaten OKI untuk penggunaan anggaran tahun berjalan," terang hakim.(*)
Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, Dihukum 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan
Selasa 30-08-2022,18:53 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rappi Darmawan
Tags : #tulung selapan
#pengadilan negeri ogan komering ilir
#kasus pemalsuan dokumen
#kades simpang tiga makmur
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,12:51 WIB
Pencuri Motor di Tulung Selapan OKI Diamankan Polisi Usai Dikejar Korban dan Warga
Kamis 02-01-2025,11:13 WIB
Dua Pencuri Gorong-Gorong Milik PT BMH Senilai Rp50 Juta Ditangkap, Begini Modus Pelaku
Sabtu 09-11-2024,06:46 WIB
Bikin Resah Warga Tulung Selatan, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi Saat Mancing
Kamis 07-11-2024,20:16 WIB
Gerak Cepat Polsek Tulung Selapan Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak
Senin 04-11-2024,15:19 WIB
Unit Identifikasi Polres OKI Sudah Temukan 16 Bagian Kerangka Manusia di Desa Tulung Selapan OKI
Terpopuler
Kamis 06-02-2025,09:30 WIB
Viral! Polisi Berhentikan Paksa Mobil Box Berisikan Pisang di Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir
Kamis 06-02-2025,11:52 WIB
Nonton Gratis Tanpa VPN! Pecinta Film Jepang dan Korea Wajib Coba Layanan Streaming Ini
Terkini
Kamis 06-02-2025,20:50 WIB
Indonesia dan Korea Selatan Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Penguatan Sistem Informasi Hukum
Kamis 06-02-2025,20:48 WIB
Pasangan Panca-Ardani Ditetapkan KPU Jadi Bupati dan Wabup Ogan Ilir Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 06-02-2025,20:33 WIB
Timnas Indonesia U-20 Dapat Angin Segar, Presiden Klub Como 1907 Siap Beri Suntikan Dana untuk Skuad Garuda?
Kamis 06-02-2025,20:24 WIB