Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster

Selasa 30-08-2022,18:26 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – PT KAI mewajibkan para penumpang kereta api untuk melakukan vaksin Booster (tahap III) bagi penumpang yang berusia di atas 18 tahun. Peraturan tersebut diberlakukan sesuai SK Kemenhub No 24 tahun 2022, mulai Selasa 30 Agustus 2022.

“Peraturan (Wajib Vaksin Booster, red) tersebut telah dilaksanakan,” jelas Wakil Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Fitri Anom kepada awak media, Selasa 30 Agustus 2022.

Dikatakan Anom, dalam hal ini ada perbedaan ketentuan untuk anak-anak usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin tahap II, untuk 6 tahun ke bawah tidak diberlakukan, bisa ikut namun didampingi orang tuanya.

Dalam upaya sosialisasi ke masyarakat, kata Anom, selain melalui media di stasiun sendiri sudah dipasang banner pengumuman terkait pemberlakuan ketentuan tersebut kepada calon penumpang.

BACA JUGA:Pj Bupati Tegaskan Pasang Papan Proyek Pembangunan Sesuai Aturan

“Hal itu tentunya agar penumpang bisa membaca langsung terkait ketetapan dan pemberlakuan vaksin booster,” jelasnya. 

Bagi para penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket namun belum melakukan vaksin booster, tidak perlu khawatir, kata dia, uang penumpang atas pembelian tiket tersebut akan dikembalikan 100 persen.

“Bagi calon penumpang yang belum melengkapi syarat layaknya melakukan vaksin tahap 3 (booster) terlebih dulu ke rumah sakit, pemerintah setempat, atau ke tempat pelayanan kesehatan yang menyediakan,” harapnya.

Dengan pemberlakuan wajib vaksin booster ini, kata dia, tentu akan ada dampak dalam segi jumlah penumpang, bisa naik bisa juga menurun. “Semua ini diberlakukan sesuai dengan aturan baru, saat ini kita belum menyediakan fasilitas pelayanan vaksin booster di stasiun, baiknya untu melakukan vaksin ke RS atau Puskesmas terdekat,” pungkasnya.

 

Kategori :