TIMIKA PAPUA, SUMEKS.CO - Enam prajurit jadi tersangka kasus mutilasi dua warga sipil sudah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.
Informasi itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo.
"Ya, keduanya ditahan di tahanan Pomdam Cenderawasih," jawab Chandra melalui layanan pesan, Senin 29 Agustus 2022.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga sipil karena diduga terlibat dalam kasus mutilasi dua warga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
BACA JUGA:Sadis, 6 Tahun Simpan Dendam, Pria ini Mutilasi Wanita yang Jebloskannya ke Penjara
Polisi pun menahan ketiga terduga pemutilasi dua warga di Palua demi kepentingan pemeriksaan.
Tiga terduga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU, dan R. Mereka diduga melakukan pembunuhan pada 22 Agustus lalu.
Jenderal bintang tiga itu tidak menampik ketika disinggung bahwa kedua dari enam tersangka berstatus perwira, yaitu Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. "Betul (informasi tersebut, red)," kata Chandra.
Alumnus Akmil 1988 itu juga tidak membantah saat disinggung empat tersangka lain yakni Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.
BACA JUGA:Korban Mutilasi Ternyata Ojol, Ini Pengakuan Keluarganya
Dari penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.
6 Fakta Kasus Mutilasi Warga Timika
Kasus pembunuhan sadis empat warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua tengah jadi sorotan.
Keempat korban, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
BACA JUGA:Korban Mutilasi Ternyata Ojol, Ini Pengakuan Keluarganya