OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menerima audiensi Pemilik Rumah Pangeran Syafi'i Sakatiga, Isnayanti, di Ruang Rapat Utama Bupati, Senin, 29 Agustus 2022.
Pada audiensi tersebut, Isnayanti, selaku ahli waris Pangeran Syafi'i Sakatiga, mengungkapkan keinginannya untuk menjual rumah yang sarat dengan sejarah tersebut.
"Dengan adanya nilai dan sejarah dalam rumah tersebut, kami tawarkan dengan harga Rp 3 Miliar," kata Isnayanti.
Menurut ASN di Dinas Kebudayaan Kota Palembang, rumah peninggalan Pangeran Syafi'i Sakatiga tersebut memiliki luas lebih kurang 400 meter. Dengan luasan tanahnya seluas 1.883 meter.
BACA JUGA:Ogan Ilir Lumbung Pekerja Migran, Wabup Ardani Perintahkan Bentuk Satgas
"Rumah ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan cagar budaya di Kabupaten Ogan Ilir," tutup Isnayanti.
Sementara itu, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, didampingi sejumlah pejabatnya menyampaikan, pada dasarnya Pemkab Ogan Ilir menyambut niat baik ahli waris Rumah Pangeran Syafi'i Sakatiga.
"Apalagi untuk membuat cagar budaya di Kabupaten Ogan Ilir," kata Panca.
Bupati Ogan Ilir menambahkan, bahwasanya Kabupaten Ogan Ilir ini belum memiliki identitas budaya, yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat lokal maupun luar daerah.
BACA JUGA:Obat dan Makanan Berbahaya Masih Marak, Komisi IX DPR RI dan BPOM Edukasi Warga Ogan Ilir
"Ogan Ilir ini memang memerlukan adanya identitas budaya," terangnya.
Teruntuk Rumah Pangeran Syafi'i ini, kata Panca, pemerintah daerah segera mencarikan solusi agar birokrasi dapat berjalan dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Melalui audiensi ini juga, Panca memerintahkan kepala perangkat daerah terkait untuk mematenkan segala bentuk budaya, baik kuliner dan sebagainya di Kabupaten Ogan Ilir.
Hadir pula pada audiensi ini, budayawan Febri, yang memaparkan sejarah serta historis dari Rumah Pangeran Syafi'i Sakatiga.(*)