OGANILIR, SUMEKS.CO - Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ternyata menjadi lumbung Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sumatra Selatan.
Selain PMI prosedural, banyak juga PMI non prosedural dari Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk mengatasi permasalahan PMI non prosedural, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumsel meminta Pemkab Ogan Ilir membentuk satuan tugas (Satgas).
Kepala BP3MI Provinsi Sumsel, Sri Haryanti mengatakan, keberadaan Satgas ini sangat bermanfaat untuk pemberantasan mafia pekerja migran di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Obat dan Makanan Berbahaya Masih Marak, Komisi IX DPR RI dan BPOM Edukasi Warga Ogan Ilir
"Mereka ini kan sebenarnya pahlawan devisa bagi negara, makanya harus dilindungi," ungkap Sri saat audiensi di Pemkab Ogan Ilir, Senin, 29 Agustus 2022.
Berdasarkan data yang ada pada BP3MI Provinsi Sumsel, terdapat 33 kasus PMI asal Ogan Ilir yang ditangani BP3MI Provinsi Sumsel dari tahun 2017 hingga Juli 2022.
"Karena memang gaji yang ditawarkan di luar negeri itu tinggi, sehingga menarik minat warga untuk pergi kesana," lanjut dia.
Dalam kesempatan tersebut, Sri juga mengingatkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir supaya mewaspadai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
BACA JUGA:Pesona Desa Mandi Angin Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir
"Harus diwaspadai, kalau ada yang melanggar segera ambil tindakan," tutup Sri.
Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, menginstruksikan kepada stakeholder terkait supaya segera membentuk Satgas untuk menangani permasalahan PMI nonprosedural di Ogan Ilir.
"Saya baru tahu soal permasalahan ini, harus segera ada tindakan," tegasnya.
Ardani juga meminta kepada Disnakertrans Kabupaten Ogan Ilir supaya melakukan sosialisasi ke masyarakat di desa-desa.
"Ini tanggungjawab dan tugas kita," ujarnya.