Ada juga diatur jika pemberian pensiun kepada janda/duda pada pasal 18. Dalam pasal 15 mengurai pembayaran pensiunan dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan :
a. meninggal dunia
BACA JUGA:Laksanakan PPM, Dosen PGSD FKIP Unsri Latih Guru-guru SD Muratara
b. diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Penghentian pembayaran pensiun dilakukan :
a. pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia;
b.pada bulan berikutnya bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara."
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan anggaran pensiun yang diterima ASN, yang dianggap semakin besar dan mulai menjadi beban bagi negara.
Untuk itu pemerintah menilai ada aturan yang perlu dirombak dan melakukan penyesuaian skema pensiun untuk para PNS.(*)