"Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan pelaku lain dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara," tukasnya.(*)
Sedang Asyik Guncang Dadu Judi, Lima Sekawan Terciduk Polisi
Sabtu 27-08-2022,14:49 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora
Tags : #sedang asyik main judi dadu guncang ditangkap polisi
#polres prabumulih
#lima sekawan
#judi dadu guncang
#judi
#asyik main judi dadu guncang
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-05-2025,20:19 WIB
Diduga Memeras, Oknum Polisi Satres Narkoba Prabumulih Dilaporkan Istri Tersangka ke Propam Polda Sumsel
Selasa 18-03-2025,20:16 WIB
Polisi Tewas Ditembaki Saat Gerebek Sabung Ayam, Polrestabes Palembang Gelar Salat Gaib
Minggu 09-02-2025,14:25 WIB
Kecanduan Judol, Anak Durhaka di Musi Rawas Banting dan Cekik Leher Ibu Kandung Sendiri
Terpopuler
Kamis 16-10-2025,14:32 WIB
Tampang Pelaku yang Menewaskan Wanita Hamil di Hotel Lendsosis
Kamis 16-10-2025,09:46 WIB
Ketua KONI Ogan Ilir Lepas Keberangkatan Kontingen Karate dan Tinju ke Porprov XV Musi Banyuasin
Kamis 16-10-2025,09:40 WIB
Waduh, Beli Motor Ninja Baru di Buku Pedoman Pemilik Jangan Gunakan Ethanol
Kamis 16-10-2025,19:32 WIB
Pelatih Patrick Kluivert Dipecat Lebih Awal, Ketua PSSI Minta Maaf Mimpi Indonesia ke Piala Dunia 2026 Gagal
Kamis 16-10-2025,12:59 WIB
Infinix Zero Ultra Usung Kamera 200MP Mampu Hasilkan Foto Sekelas DSLR
Terkini
Jumat 17-10-2025,06:09 WIB
Wali Murid Gedor Dinding Kaca Sekolah SMKN 7 dan Paksa Bariskan Seluruh Guru, Ketua PGRI Turun Tangan
Jumat 17-10-2025,05:09 WIB
Benang Merah Hubungan Febri dan Anti Korban Tewas di Hotel Lendosis Palembang Terjawab Disini
Jumat 17-10-2025,04:04 WIB
MC di Palembang Datangi OJK Namanya KOL 5 Parah, Dipakai Buat Pinjaman Online 2019
Kamis 16-10-2025,22:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa Janji Perjuangkan Aspirasi Petani Banyuasin
Kamis 16-10-2025,21:50 WIB