PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perusahaan transportasi online sedang melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver dalam waktu dekat.
Hal itu dikarenakan, pemerintah akan menaikkan tarif baru transportasi online mulai 29 Agustus 2022 berlaku bagi penumpang atau pengiriman makanan maupun barang.
Kenaikkan tarif ojol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Keputusan Menteri Perhubungan itu ditetapkan pada tanggal 4 Agustus yang lalu. Kemudian pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan ini dimulai sejak tanggal 29 Agustus mendatang.
BACA JUGA:Driver Ojol Terima Orderan Horor, Disuruh Pemesan Wanita Kuburkan Mayat Bayi yang Baru Dibunuh
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan transportasi online, salah satunya Gojek turut berbicara, seperti yang dikatakan SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo bahwa dalam melaksanakan usaha, Gojek senantiasa mematuhi peraturan pemerintah.
"Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KP 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan," katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat 26 Agustus 2022.
Rubi menjekaskan, sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan dipergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver.
"Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada, serta berkoordinasi dengan pemerintah sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek," tutupnya.
BACA JUGA:ADO Sambut Baik Tarif Ojol Naik
Sementara, salah satu driver Gojek di Kota Palembang, Rizal menuturkan menyambut baik akan kenaikan tarif perusahaan transportasi online itu.
"Mengenai kenaikkan tarif transportasi online khususnya Ojek Online (Ojol) saya senang mendengar kabarnya, akan tetapi saya harap kenaikan tidak terlalu tinggi tarifnya dikarenakan takut kalau konsumen keberatan karena mahal sehingga minat masyarakat menurun," tuturnya.
Di sisi lain, Nugraha, salah satu konsumen transportasi online mengungkapkan bahwa kenaikkan tarif boleh saja jika tidak terlalu mahal.
"Kalau naik seribu atau dua ribu itu hal yang masih dapat dimaklumkan, tetapi kalau naik setrngah harga 50 persen atau bahkan di atas seratus persen saya sangat keberatan, mending kredit motor sendiri atau tidak berlangganan lagi," tukasnya.