Nama Ketua KPU Prabumulih Dicatut, Masuk Dalam Daftar Anggota Partai

Jumat 26-08-2022,20:19 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora

Maka dari itu, kata Marjuansyah, secara otomatis nama tersebut sebagai keanggotaan parpol TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena profesinya jelas dalam aturan tidak diperbolehkan dan pasti bukan keinginan dan kesediaan yang bersangkutan untuk masuk sebagai salah-satu anggota parpol tersebut. (*)

Kategori :