Terpisah, Muhammad Joni menyampaikan bahwa saran perbaikan akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palembang.
Bawaslu Palembang mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang, untuk mengecek NIK di link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
"Jika bukan anggota Parpol namun tercantum sebagai anggota Parpol, masyarakat bisa menyampaikan atau mendatangi langsung ke Posko Pengaduan Masyarakat di Bawaslu Kota Palembang," tutupnya. (*)