MEDAN, SUMEKS.CO - Sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Bapak Prof Yusuf Leonard Henuk atau Prof Henuk akhirnya berhasil ditangkap, Kamis 25 Agustus 2022.
Dia dikenal sebagai Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU).
Tim yang menangkap Prof Henuk dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.
Lokasi penangkapan di tempat persembunyiannya, Perumahan Citra Garden, Kota Medan.
BACA JUGA:Masuk DPO, Komplotan Perampok Sadis di Jalan Lintas Sumatera Ditembak Polisi
“Iya benar sudah diamankan Prof Yusuf Leonard Henuk oleh tim Kejari Tapanuli Utara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Prof Henuk langsung dilakukan upaya administrasi dalam rangka eksekusi terpidana dengan berkordinasi Bidang Umum Kejati Sumut.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deliserdang itu menjelaskan Kejari Tapanuli Utara itu menjelaskan, Prof Henuk langsung ditahan di Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dia akan menjalani hukumannya atas kasus penghinaan via media sosial. \
BACA JUGA:Masuk DPO Polisi, Pelaku Curas Menyerahkan Diri
“Ya (ditahan di Rutan Tarutung),” sebut Yos.
Prof Henuk sebelumnya masuk DPO setelah mangkir dalam eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penghinaan ringan.
Eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022.
Dimana, pria yang kerap bikin gaduh lewat tweet-tweet kontroversi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara.
BACA JUGA:Bobol Rumah, 2 Komplotan Remaja Tanggung Tertangkap, 4 Masih DPO