Terpisah, salah-satu saksi yang diperiksa, Jon Edwin mengaku sengaja datang ke Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dana hibah karena ada indikasi pemalsuan nota dan cap yang tidak sesuai.
"Pas aku lihat cap itu dipalsukan semua, junlahnya mencapai puluhan juta," terangnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan pembukuan yang ada di toko ATK miliknya, Bawaslu tidak pernah berbelanja di tokonya.
"Berdasarkan pembukuan kita lengkap tidak pernah," tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tahan Komisioner Bawaslu Muratara
Atas dasar itulah, pihaknya merasa dirugikan dan dipalsukan cap dan stempel tokonya oleh Bawaslu dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Saya merasa dirugikan dalam hal ini. Dan Bawaslu Prabumulih akan saya laporkan ke Polres Prabumulih terkait pemalsuan," tukasnya.(*)