PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak ingin menjadi satu-satunya pelaku dugaan korupsi suap, terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya meminta penegak hukum khususnya jaksa penyidik untuk tidak tebang pilih dalam mengusut perkara.
Diwawancarai usai penundaan sidang Rabu 24 Agustus 2022, Anwarsyah Tarigan SH MH sebagai penasihat hukum AKBP Dalizon menerangkan sebagaimana terungkap di persidangan, adanya pihak lain yang disinyalir turut serta menikmati jatah suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2019.
Dia menerangkan, sebagaimana keterangan saksi serta fakta persidangan, pihak lain yang dimaksud tersebut adalah oknum polisi mulai dari bawahan hingga atasan dari terdakwa, yang mencoreng institusi polisi itu sendiri.
"Karena jelas, baik itu dari keterangan-keterangan saksi maupun yang dihadirkan serta terdakwa sendiri telah mengungkapkan adanya penerimaan sejumlah uang kepada pihak-pihak lain tersebut," singgung pria yang akrab disapa Anwar ini kepada SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Jadi Saksi
Maka dari itu, lanjut Anwar meminta kepada pihak penegak hukum utamanya kepada penyidik untuk mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk di dalam tubuh institusi kepolisian itu sendiri, jangan sampai terkesan tebang pilih.
"Karena pengusutan perkara ini kan bermuaranya di penyidikan, kalau dalam penyidikan benar-benar didalami dan dikembangkan tentunya akan menjadi hal yang menarik guna membersihkan nama baik institusi kepolisian," pungkasnya.
Lebih jauh dikatakan Anwar, sebagaimana fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan terungkap bahwa perkara ini sebenarnya telah direkayasa sedemikian rupa, dan terkesan ada yang ditutupi dalam perkara ini, hingga terdakwa AKBP Dalizon dijadikan korban.
"Terbukti dari awal mula sidang, klien kami juga telah membuka diri untuk membeberkan siapa-siapa saja yang diduga turut menerima uang, dan berharap majelis hakim bisa menilai sendiri siapa yang benar dan siapa yang salah," tandasnya.