KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Kemenkumham Sumsel, bersama pejabat struktural mengikuti sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Besyarat terhadap Narapidana sesuai Undang-undang No 22 Tentang Pemasyarakatan, Senin, 22 Agustsus 2022.
Kalapas Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama, mengatakan sosialisasi diadakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang dibuka langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard S P Silitonga, diwakili Sekertaris Dirjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono.
Dalam sambutannya Heni Yuwono mengatakan, petunjuk pelaksaanaan pemenuhan Hak Bersyarat sesuai UU No 22 ini yang muatan substansinya berkaitan dengan syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat dan juga ini dalam pelaksaan petunjuknya bersifat implementatif.
"Jadi bagi rekan-rekan jika menemukan masalah dalam implementasinya mari kita pecahkan masalah itu secara bersama-sama," ungkap Heni Yuwono.
BACA JUGA:Peringati HDKD dan HUT Kemerdekaan RI, Lapas Kayuagung Gelar Berbagai Lomba
Dalam sosialisasi itu, dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak.
Termasuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
"Terpenting dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan,” jelas dalam sosialisasi virtual.
Reza menyampaikan, bahwasannya Lapas Kayuagung mendukung penuh dan akan mengimplementasi kan UU tersebut sehingga nantinya Warga Binaan akan mendapatkan Haknya sebagai mana mestinya. (*)