PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu pelaku pembobol warung tetangga terhadap korbannya Widia Anjelina Hia (26), warga Jl TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Fikri Sihab (23) warga Jl Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini diamankan di rumahnya, Ahad 21 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap. Namun setelah terbangun tidur melihat pintu belakang warung sudah terbuka.
"Ya pak, saya bangun tedok lihat pintu belakang warung sudah terbuka dan satu buah tabung gas elpiji 3 kilo serta satu buah celengan berisikan uang senilai Rp3 juta sudah hilang," kata korban Widia saat diinterogasi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022.
Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Selain tersangka, anggota kita mengamankan barang bukti yakni, satu buah tabung gas elpiji 3 kilo serta satu buah celengan berisikan uang senilai Rp3 juta," ujar Tri Wahyudi.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka ini sudah membobol warung milik tetangga atau satu kampung dengan cara tersangka masuk ke dalam warung dengan membobol pintu warung bagian belakang.
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara tersangka Fikri Sihab mengakui perbuatannya.
"Saya masuk melalui pintu belakang warung, saya ambil celengan dan satu buah tabung gas 3 kilo, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari," tuturnya.