Dana Desa
Pemerintah pusat memiliki agenda penanggulangan dan pengurangan kemiskinan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat seperti program: Pemenuhan kebutuhan pokok, peningkatan kepedulian dan solidaritas sosial, penguatan jaringan pengaman sosial ekonomi, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan propengurangan kemiskinan dll. Salah satu implemantasi dari program tersebut adalah Dana Desa yang diharapkan berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan dan ketimpangan di perdesaan. Kebijakan Dana Desa diperlukan guna lebih memasifkan percepatan pembanguan perdesaan dengan memberdayakan potensi sumber daya manusia di desa dan Sumber Daya material lokal di desa sehingga memungkinan terwujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan saling hubung dengan pembangunan sumber daya manusia di desa. Sehingga diharapkan Dana Desa membantu mewujudkan terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk rakyat desa. Dana Desa berpotensi menciptakan akselerasi dan efek pengganda bagi ekonomi desa. Dana Desa merupakan upaya pemberdayaan masyarakat desa guna percepatan ekonomi desa dan menghapus kemiskinan dengan mendorong kemampuan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa juga pada saat bersamaan meningkatan kualitas hidup dasar warga desa melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan yang layak dll. BACA JUGA:Pulangkan Wakil Skotlandia, Jorji Tantang Yamaguchi Untuk mengoptimalkan Dana Desa agar memiliki multiplier effect tinggi seperti pada program padat karya, maka Dana Desa harus digunakan secara tepat sasaran guna membangun desa sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing desa. Penyaluran Dana Desa diupayakan benar-benar efektif dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan desa. Pemerintah desa dapat melakukan berbagai upaya misalkan pembangunan desa wisata, menciptakan akses transportasi yang memudahkan hubungan antar wilayah, pembangunan infrastruktur seperti sekolah, puskesmas, dan sebagainya. Tentu saja untuk mewujudkan desa yang sejahtera membutuhkan partisipasi aktif kepala desa dan masyarakatnya yang mengelola Dana Desa secara optimal dan akuntabel. Dana Desa berpotensi menciptakan lapangan kerja dan multiplier effect pada konsumsi masyarakat desa yang berdampak pada percepatan pergerakan ekonomi desa, menggerakkan industri di desa, dan mengurangi pengangguran serta kemiskinan desa. BACA JUGA:Kantor Bawaslu Prabumulih Digeledah Kejari Dalam hal ini, peran kepala desa dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desanya merupakan hal yang penting dalam keseluruhan tahapan pembangunan, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil/output pembangunan desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 tanggal 16 Desember 2021 (Berita Negara Tahun 2021 No. 1424) Tentang Pengelolaan Dana Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. BACA JUGA:Ratusan Warga Gardena 4 Ikuti Jalan Sehat Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.
Multiplier Effect
BACA JUGA:Yamaha Thamrin berkolaborasi dengan Prostreet hadirkan Nabila dan Dandi Malik di Palembang
Pekerja jalan desa menerima upah yang kemudian dibelanjakan di warung atau pasar desa, selanjutnya pemilik warung mendapat tambahan kemampuan ekonomi yang meningkatkan pendaptan dan kemampuan konsumsinya, Kemampuan konsumsi yang meningkat maka menambah pergerakan dan percepatan perekonomian di desa tersebut.Realisasi Dana Desa per 08 Agustus 2022 di Sumatera Selatan
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) merupakan aplikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang salah satu layanan aplikasinya terkait informasi tentang laporan penyerapan dana desa (DD). Dana Desa yang dimiliki Sumatera Selatan tahun 2022 berdasarkan data tarik dari aplikasi OM-SPAN adalah sebagai berikut pada tabel:Dana Desa Sumatera Selatan sebesar Rp.2.554.850.714.000 mempunyai potensi memberikan multiplier effect atau snowball effect yang luar biasa pada perekonomian desa sehingga masyarakat desa meningkat kesehjahteraannya. Dari desa-desa yang semakin sejahtera akan menaikkan tingkat kesehjahteraan kabupatennya, dan dari kabupaten-kabupaten yang semakin sejahtera akan menaikkan tingkat kesehjahteraan provinsi Sumatera Selatan. Mari kita membangun desa kita!
Penulis Wijang NastitionoDisclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.