Merubah Bentuk Los, SK Di Cabut
SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Sebanyak 390 pedagang pasar Inpres Muara Enim dipindahkan ke gedung D1 Pasar Inpres Muara Enim yang baru saja selesai dibangunkan oleh Pemkab Muara Enim pada APBD Tahun 2021 lalu.
Pasalnya, lokasi lahan pedagang sebelumnya akan dilakukan pembangunan tahap ke-2 gedung Pasar Tradisional Inpres Muara Enim di Eks SMKN 1 Muara Enim. “Pergeseran ini sebagai kita lakukan karena lokasi pedagang saat ini lahannya akan dibangun gedung los pasar Muara Enim tahap II,” kata Kepala UPTD Pasar Inpres Muara Enim Herman Jaya, Jumat (19/8).
Menurut Herman, bahwa Pemkab Muara Enim akan segera membangun gedung pasar Muara Enim tahap 2 pada tahun 2022 ini. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memindahkan sementara seluruh pedagang inpres Muara Enim ke loas pasar Muara Enim D1 yang telah selesai dibangun pada tahun 2021 lalu.
Namun awalnya yang sempat menjadi kendala, lanjut Herman, adalah jumlah pedagang yang lebih daripada los yang ada. Dimana jumlah pedagang pasar Inpres Muara Enim ada sekitar 390 orang, namun jumlah los yang ada hanya 314 los, sehingga untuk kekurangannya terpaksa kita tempatkan di gedung eks sekolah.
BACA JUGA:Delapan Tahun Vakum,
Untuk kelancaran proses pemindahan, kata dia, karena jumlah los tidak sebanding dengan jumlah pedagang yang ada maka dilaksanakan pengundian hingga benar-benar fair dan tidak berebut. “Kalau kita tunjuk nanti tidak fair, apalagi jika pedagang memilih sendiri tentu akan ribut dan memilih lokasi strategis. Kalau kita undi, itu tergantung nasib karena mereka sendiri yang akan mengambil nomornya,” ujarnya.
Ditegaskan, Herman bahwa pengundian yang mereka lakukan dan los saat ini bukanlah permanen, karena hanya dilakukan pergeseran pedagang atau pengalihan sementara lantaran akan dibangun los tahap 2. Para pedagang ini ditampung sementara di los D1 agar tidak ke jalan. Untuk ukuran los setiap pedagang adalah ukuran 1,60 X 1,20 meter.
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menempati los tersebut seperti pedagangnya harus benar-benar aktif berjualan dan SK-nya ada. “Setelah menempati losnya, para pedagang tanpa terkecuali tidak boleh merubah atau menambah tempat atau lapaknya. Dan apabila melanggar pihaknya tidak segan-segan akan mencabut SK-nya,” ujarnya.
BACA JUGA:Ini Capain Kinerja Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel
Sementara itu, Sohalia (61), salah satu pedagang inpres Muara Enim, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Muara Enim atas telah dibangunnya los baru yang presentatif untuk para pedagang pasar Inpres Muara Enim. “Jika losnya rapi dan bersih tentu pedagang dan pembeli akan lebih nyaman,” ujarnya.(ozi)