SUMEKS.CO - Isu konsorsium 303 yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo yang beredar di media sosial. Isu tersebut menyeret sejumlah nama di kepolisian terkait dengan bisnis perjudian. Terkait hal itu Mabes Polri buka suara
"Info dari mana itu, yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji, bakal mencopot Kapolda atau kapolres yang terlibat judi konsorsium 303.
Janji itu disampaikan depan para jenderal polisi saat memberikan arahan melalui video conference.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Judi Konvensional Hingga Online, Polda Sumbar Tangkap 230 Tersangka
Jenderal Listyo menegaskan, Selain Kapolres dan Kapolda, pejabat Mabes Polri yang terlibat judi online 303 dan konvensional juga akan dipecat.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya, saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot,” tegas Listyo, Kamis (18/8).
Listyo memberikan peringatan kepada para jenderal yang memiliki jabatan penting di Mabes Polri untuk tidak main-main dengan perjudian. Sebab, taruhannya adalah jabatan.
BACA JUGA:Polri Janji Sikat Bisnis Ferdy Sambo
Listyo menegaskan tidak akan segan-segan mencopot jenderal di Mabes Polri yang terbukti membekingi judi online 303 maupun judi konvensional.
“Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” kaa Listyo seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Listyo mengatakan sudah memerintahkan jajarannya untuk menindak perjudian sejak beberapa waktu lalu. Orang nomor satu di Polri itu mengingatkan kembali jajarannya agar memberantas segala jenis perjudian tanpa toleransi.
BACA JUGA:SETARA Institute Sebut Puluhan Polisi Langgar Kode Etik Terjebak Skenario Ferdy Sambo
“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak,” tegas Listyo.
“Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” pungkasnya.