Ini Penyebab Pasar Cinde Mangkrak

Kamis 18-08-2022,12:37 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pemprov Sumsel secara tegas meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Sumsel, membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) Pasar Cinde yang sampai saat ini digunakan atas nama investor.

Pembangunan Pasar Cinde sampai saat ini belum terealisasi. Hal ini disebabkan Hak Guna Usaha (HGU) diatasnamakan investor. Gubernur Sumsel H Herman Deru meminta agar HGU tersebut dikembalikan atas nama Pemprov Sumsel.

"Saat ini sedang meminta kepada BPN untuk membatalkan HGU," kata Deru usai acara ramah tamah di Griya Agung Palembang, Kamis (18/8).

Dikatakan Deru, lahan Pasar Cinde merupakan aset Pemprov Sumsel. Untuk itu, Deru menegaskan HGU-nya tidak boleh diatasnamakan investor. Investor hanya boleh mengelola namun tidak beserta atas nama HGU.

"Kenapa HGU dinamakan oleh investor itu saat ini? Saya tidak mengerti sistem Build Operate Transfer (BOT) apa," tegas Deru.

Deru mengatakan tentang perencanaan pembangunan telah dipersiapkan secara matang dan sudah dimasukkan dalam anggaran. Untuk pembangunan, harus menungggu selesai pengembalian HGU itu ke Pemprov Sumsel.

"Perencanaan sudah matang. Kalau urusan itu clear baru kita lanjutkan," pungkasnya. 

Sebelumya, Deru telah mencabut kontrak pengerjaan pembangunan pasar modern Cinde dari pengembang Aldiron beberapa bulan yang lalu. Hal ini disebabkan pembangunan Aldiron Plaza Cinde sudah mangkrak sejak 2018 lalu.

Pembangunan Pasar Cinde akan dilanjutkan sendiri oleh Pemprov Sumsel bekerja sama dengan Pemkot Palembang menggunakan dana APBD 2023, dengan kisaran anggaran sekitar Rp250 miliar. (edy)

Kategori :