SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengumumkan rencana menaikan tarif air bersih yang disalurkan PDAM Tirta Musi sebesar 15 persen per Agustus 2022 pada beberapa waktu lalu, namun rencana itu tertunda akibat beberapa pertimbangan yang masih dikaji.
"Kenaikan tarif yang direncanakan pada bulan Agustus 2022 ini terpaksa ditunda terlebih dahulu, karena terdapat beberapa hal yang harus dikaji ulang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa kepada awak media, Selasa (16/8).
Diungkapkannya, kenaikan tarif PDAM Tirta Musi ini pertama kali terjadi sejak 11 tahun terakhir, adapun harga yang harus dibayar masyarakat sebesar Rp3.977 per m3.
“Tarif PDAM masih kita kaji ulang lagi untuk sementara waktu ini, karena sesuai dengan arahan Wali Kota Palembang, H Harnojoyo bahwa perlu ada beberapa hal yang harus direvisi, jadi ada penundaan,” ungkapnya.
Mengenai penundaan tersebut, Ratu Dewa belum bisa memastikan hingga kapan penundaan akan terjadi.
“Kita tunda dulu sementara waktu, karena tadi alasannya ada beberapa hal yang harus dikaji lebih mendalam,” tukasnya. (mg01)