Ibu Putri Candrawathi Makin Terpojok, Bukti Permulaan Sudah Cukup Masuk Delik Pidana

Selasa 16-08-2022,07:53 WIB
Editor : Julheri

Alasannya, bahwa hal itu tidak termasuk delik aduan.

“Artinya, tidak perlu pengaduan. Dengan bukti permulaan, perlu ada pendalaman,” jelas Suparji Ahmad.

Sebelumnya, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo itu.

“LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ungkap Ketua LPSK , Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Hasto menyebut, salah satu alasan penolakan itu lantaran pihaknya sejak awal menilai ada banyak kejanggalan.

Kejanggalan dimaksud salah satunya saat pemeriksaan pertama dan kedua, Putri tak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Ditambah lagi, kata Hasto, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

“Dua kali diperiksa tak memberikan keterangan. Bareskrim juga menghentikan dugaan pelecehan seksual. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)

 

Kategori :