SUMEKS.CO - Mantan calon Wali Kota Palembang, H Mularis Djahri (58) mengambil langkah dengan mengadukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel atas penetapan status tersangka dan penahanan kasus dugaan penyerobotan lahan PT LPI.
Melalui tim kuasa hukumnya, Mularis Djahri memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo. Mularis juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan proses penyidikan serta mengeluarkan dirinya dari tahanan.
"Silakan saja, itu merupakan hak tersangka. Yang pasti berkas akan segera dikirimkan. Termasuk untuk putranya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kita kenakan hal yang sama," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH, Senin (15/8).
BACA JUGA:Merasa Dikriminalisasi, Mularis Djahri Kirim Surat ke Presiden Joko Widodo
Mantan Kapolres Musi Rawas ini mengatakan, dalam UU Perseroan Terbatas (PT) sudah jelas jika pertanggungjawaban putra Mularis yakni Hendra Saputra yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Campang Tiga (CT) sama, meski saat ini sudah tak lagi menjabat.
Saat ini, kata dia, penyidik fokus untuk menyelesaikan pemberkasan perkara ini agar dapat segera disidang.
"Saya tegaskan dalam penyidikan kasus ini kami profesional dan penyidik sudah on the track. Kalau pun dari tersangka ataupun kuasa hukumnya mempermasalahkan hal itu silakan. Termasuk untuk disampaikan kepada pemerintah sesuai jalurnya, itu merupakan hak mereka," katanya.
BACA JUGA:Mularis Djahri Belum Ajukan Penangguhan, Kombes Barly: Penyidik Masih Terus Bekerja
Menurut Barly, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Sumsel.
"Bermula dari dumas, termasuk dari pihak PT LPI. Kami turunkan tim ke lapangan ditemukan adanya kejanggalan yang dilakukan secara berkelanjutan. Total hingga kini ada puluhan saksi yang telah diperiksa," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kapolda Sumsel Soal Mularis Djahri yang Ditetapkan Tersangka
Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Mularis sendiri diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus.(dho)