Terlindung Darurat Dicabut Terhadap Bharada E, ini Penjelasan LPSK

Senin 15-08-2022,15:58 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi jusctice collaborator, akan mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga tersebut memutuskan memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E karena berperan sebagai justice collaborator.

Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi, keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Dia menyebutkan, dengan resminya perlindungan kepada Bharada E, status terlindung darurat yang sebelumnya diberikan dicabut dan menjadi terlindung penuh. "Karena itu, perlindungan darurat yang kami berikan dua hari lalu dicabut. Kemudian, perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ungkapnya. Hasto menjelaskan perlindungan darurat sebelumnya diberikan kepada Bharada E lantaran melihat situasi dan kondisi yang membahayakan jiwa seseorang dalam proses hukum yang berjalan.

"Perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya. Hasto menjelaskan permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator dikabulkan karena ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.

"Ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.

Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK. (mcr8/dom/jpnn)  

 

Kategori :