SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dr EF Tana Yudha, eks caleg DPR RI, terdakwa penyuap kasus korupsi jual beli 20 ribu suara dalam Pileg tahun 2019 di Kota Prabumulih, ungkap satu nama yang juga harus bertanggung jawab selain terdakwa oknum mantan Komisioner KPU Andre Swantana.
Diungkapkan dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) pribadi, Senin (15/8), dalam perkara ini dia mengaku dijebak yang mulanya tidak ada niatan jahat untuk memberikan sesuatu atau mengumbar janji kepada siapapun.
"Yang seharusnya mempunyai niat jahat menjanjikan sesuatu itu adalah saksi Bambang Heriyadi," ungkap mantan kader Partai Bulan Bintang ini saat bacakan pledoi pribadi, Senin (15/8).
Bahkan, lanjutnya sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan banyak menerangkan dengan kalimat "mencarikan suara" bukan "ada suara", sedangkan yang diperjanjikan oleh Bambang Heriyadi adalah "ada suara".
Namun, masih dikatakan terdakwa Dr EF Tana Yudha mengaku ikhlas jika dirinya didakwa dan dituntut JPU Kejari Prabumulih dengan sengaja memberikan suap dan menjadi pesakitan akibat ulah oknum-oknum tersebut.
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yakni Andre Swantana, mantan Komisioner KPU Prabumulih belum menyampaikan pledoi, dikarenakan pledoi masih dalam revisi ketua tim penasihat hukum.
Abi Samran SH didamping Yunita Sari SH penasihat hukum terdakwa Dr EF Tana Yudha sangat berharap agar majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, untuk mempertimbangkan pledoi yang disampaikan.
Selain itu, terhadap nama Bambang Heriyadi sebagaimana diungkapkan kliennya, Abi Samaran memohon kepada majelis hakim agar segera menetapkan tersangka dan JPU Kejari Prabumulih segera ditindak lanjuti, guna memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
"Karena Bambang itu, dia yang memulai hingga klien kami terjerat dalam perkara ini, yang mana klien kami tidak mengenal terdakwa Komisioner KPU Kejari Prabumulih kecuali Bambang Heriyadi," sebutnya.
Menanggapi keterangan tersebut, Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya menjawab singkat masih menunggu putusan Pengadilan Tipikor Palembang.
Diketahui sebelumnya dua terdakwa ini telah dituntut pidana penjara oleh JPU Kejari Prabumulih, terdakwa Dr EF Tana Yudha dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Andre Swantana dituntut 6 tahun pidana.
Dalam dakwaan singkat JPU diketahui, bahwa sekira pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.
Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp20 ribu, sehingga total uang Rp400 juta, namun hanya diberikan Rp350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha,
Namun, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan. (fdl)