Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Senin 15-08-2022,14:52 WIB
Editor : Zeri

Terpisah, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengungkapkan, saat ini Grab Indonesia masih mempelajari dan memantau dengan cermat keputusan Menhub tersebut.

BACA JUGA:Menhub Pastikan Kesiapan Terminal Dua Bandara Juanda

”Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik untuk para pengguna layanan kami, baik mitra pengemudi maupun penumpang,” jelas Tirza dalam pernyataan tertulis.

Dia menambahkan, sebagai pelaku bisnis yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Juga, mendukung segala upaya pemerintah dalam memajukan industri transportasi tanah air. (Jpc)

Kategori :