Aksi para pelaku gagal, karena dilihat warga. Warga yang semakin ramai membuat para pelaku kabur.
BACA JUGA:Hanya Butuh 2 Hari, Komplotan Ini Bobol 26 ATM
Para pelaku tidak sempat lagi melepas tali seling yang terikat di belakang mobil yang terhubungkan dengan mesin ATM. Sehinggal mobil ditinggal pelaku di TKP.
Dari barang bukti mobil di TKP, polisi menemukan barang bukti tas ransel, berisikan satu lembar kaos polri warna coklat.
Polisi lalu menyelidiki pemilik mobil. Diketahui adalah R warga Empat Lawang. Kemudian Tim Macan dipimpin lansung Kasatreskrim menuju Empat Lawang.
Dari penyelidikan di Empat Lawang, diketahui mobil tersebut dipinjamkan ke tersangka Bripda M Kurniadi.
BACA JUGA:Sekuriti ini Bobol ATM Majikan
"Anggota Tim Macan lakukan penangkapan terhadap pelaku yang oknum anggota di rumahnya, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," jelas AKBP Harissandi.
Sementara dua pelaku lain, rekan tersangka ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). Yang terus dilakukan pengejaran.
"Terhadap pelaku pencurian dikenakan tindak pidana Curat, pasal 163 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Selalu Sasar Bank SumselBabel, Pelaku Incar Mesin ATM Lewat Google Maps
Tidak ada yang uang yang hilang dalam mesin ATM tersebut. Setelah melakukan hitung, di dalam mesin ATM tersebut terdapat 5.007 lembar, pecahan Rp100 ribu atau total Rp 500.700.000.
Polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Taft warna hitam, BG 1298 AL. Kemudian satu unit mesin ATM BRI merek Wincor Procah 280 warna silver. Di dalamnya terdapat sebanyak lima kotak uang. Pecahan Rp100.000.
Sepasang sepatu milik pelaku dan satu buah kaos coklat polri, milik pelaku, juga tali selin seling baja sepanjang 8 meter.(lid)