BACA JUGA: Lajang Tua Cabuli Dua Bocah, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Kemudian, tersangka memaksa korban menenggak minuman keras jenis tuak yang dicampur minuman ringan.
Setelah korban dalam kondisi mabuk, terdangka membawanya ke dalam kamar kemudian dicabuli. Aksi pencabulan terulang di hari berikutnya dengan modus yang sama.
Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sekampung. Atas laporan keluarga korban, petugas Polsek Sekampung bersama personil Unit PPA Polres Lamtim mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Dukun Cabul Perkosa Ibu dan 2 Anaknya Sekaligus, Suami Diminta Jaga Keris, Astaga
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak. (radarlampung)